Pahami Sebelum Gagal Bayar Cicilan: Ketika Motor Ditarik Leasing Apakah Utang Lunas?

Ketika motor ditarik leasing apakah utang lunas? Pahami ketentuannya sebelum memutuskan tidak lagi membayar cicilan.

Pahami Sebelum Gagal Bayar Cicilan: Ketika Motor Ditarik Leasing Apakah Utang Lunas?
Ilustrasi kredit (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Untuk mendapatkan kendaraan impian, kredit menjadi salah satu jalan yang diambil untuk memudahkan pembayaran dengan cicilan. Namun, harus diketahui ketika gagal membayar cicilan, maka ada potensi kendaraan diambil oleh pihak leasing. Ketika motor ditarik leasing apakah utang lunas?

Untuk menghindari tunggakan cicilan, debitur harus memiliki pengetahuan terkait cicilan. Pertanyaan ketika motor ditarik leasing apakah utang lunas, tak jarang ditanyakan oleh debitur ketika menunggak cicilan.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan 'ketika motor ditarik leasing apakah utang lunas'. Simak penjelasan berikut dan pahami sebelum memutuskan kredit kendaraan.

Cicilan yang menunggak bisa membuat leasing atau perusahaan pembiayaan menarik kendaraan kredit.

Kendaraan yang telah diambil atau dikembalikan oleh debitur yang menunggak kemudian akan dilelang oleh pihak leasing.

Kendati demikian, harga lelang dari kendaraan belum tentu menutupi tunggakan atau cicilan dari debitur.

Apabila terdapat selisih dimana nilai jual lebih rendah daripada utang yang tersisa, maka debitur masih berkemungkinan membayar cicilan alias cicilan tidak langsung lunas meskipun kendaraan telah ditarik.

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan jika dalam pembiayaan, kepemilikan barang berada pada konsumen, sehingga bila masih ada utang yang belum lunas meskipun kendaraan sudah dialihkan (fidusia), maka debitur tetap harus melunasinya.

Berikut bunyi UU Jaminan Fidusia Pasal 1 Ayat 2: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika konsumen atau debitur atau disebut juga pemberi fidusia memiliki kekuasaan pada jaminan objek jaminan fidusia, seperti pada saat konsumen menguasai kendaraan berdasarkan pembiayaan sebelum ditarik leasing.

Apabila hal ini diabaikan, maka bisa berakibat fatal pada BI Checking debitur. BI Checking merupakan riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID), yang berpotensi menyulitkan debitur mengajukan kredit di masa depan.