Ada Tiga, Pahami Jenis-jenis Penahanan dalam KUHAP

Jenis-jenis penahanan dalam KUHAP yaitu penahanan di rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.

Ada Tiga, Pahami Jenis-jenis Penahanan dalam KUHAP
Ilustrasi tahanan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis penahanan yang harus diketahui. Apa saja jenis-jenis penahanan dalam KUHAP?

Jenis-jenis penahanan dalam KUHAP dibedakan berdasarkan faktor-faktor tertentu seperti tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat, kemungkinan melarikan diri, ketersediaan barang bukti, perilaku tersangka atau terdakwa, dan lain-lain.

Penting untuk memahami jenis-jenis penahanan dalam KUHAP, karena penahanan merupakan langkah hukum serius serta memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Tiga jenis penahanan tersebut yaitu penahanan di rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.

Penahanan merupakan langkah hukum dalam Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Menurut Pasal 1 butir 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang.

KUHAP mengatur tiga jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Masing-masing memiliki karakteristik, kewajiban, dan hak tersangka atau terdakwa yang berbeda.

  1. Rumah Tahanan Negara (Rutan)

Rumah Tahanan Negara, atau Rutan, adalah tempat yang disediakan oleh negara untuk menempatkan tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Penahanan di Rutan berlaku selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Jangka waktu penahanan di rutan: diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29 KUHAP, di mana setiap tahapan pemeriksaan memiliki ketentuan waktu penahanan yang berbeda. Tersangka atau terdakwa ditahan di fasilitas yang dikelola oleh negara dengan pengawasan ketat.

  1. Penahanan Rumah

Penahanan rumah dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Selama penahanan rumah, pengawasan dilakukan untuk memastikan tersangka atau terdakwa tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan rumah harus selalu berada di rumah dan hanya dapat melakukan kegiatan terbatas di sekitar rumah dengan pengawasan ketat.

Penahanan rumah memberikan pengurangan sepertiga dari jumlah total waktu penahanan yang ditetapkan.

  1. Penahanan Kota

Penahanan kota memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk tinggal di kota tempat tinggalnya dengan kewajiban untuk melapor secara berkala pada waktu yang ditentukan.

Tersangka atau terdakwa harus melapor pada waktu yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Penahanan kota memberikan pengurangan sebesar seperlima dari jumlah total waktu penahanan yang ditetapkan.

Tersangka atau terdakwa dalam penahanan kota memiliki keleluasaan lebih dalam beraktivitas dibandingkan dengan penahanan rumah atau Rutan.

Dengan memahami jenis-jenis penahanan ini, kita dapat lebih memahami bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur hak dan kewajiban tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung.