5 Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE yang Dilakukan oleh Selebritas
beberapa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh selebritas Tanah Air.

Penasihathukum.com - Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektroni (UU ITE) merupakan landasan hukum yang mengatur tentang aspek penggunaan teknologi informasi. Hingga kini, telah banyak contoh kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Selebritas Tanah Air.
Kasus-kasus yang menimpa para selebritas tersebut merupakan contoh kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai perbuatan melanggar UU.
Berikut ini Penasihathukum.com merangkum 5 kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh selebritas.
1. Penyebaran Video Syur Mirip Rebbeca Klopper
Penyebar video syur mirip Selebritas Rebbeca Klopper, yaitu Bayu Firlen (BF) merupakan salah satu contoh pelanggaran UU ITE. Ia didakwa dakwa dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan.
2. Konten Es Krim Oklin Fia
Selebgram Oklin Fia juga dilaporkan ke polisi akibat konten es krim atas dugaan asusila. Kontennya tentang menjilat es krim dianggap telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia dilaporkan melakukan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1.
3. Indra Kenz dan Penipuan Binomo
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz tersandung kasus tentang aplikasi Binomo yaitu platform perdagangan opsi biner. Ia dikenal sebagai selebgram kaya raya yang memperoleh kekayaan dengan mudah dan mendapatkan keuntungan besar.
Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Ia juga telah terbukti melanggar dakwaan pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, di mana konten-kontennya diduga menampilkan informasi palsu dan manipulatif tentang Binomo.
4. Nikita Mirzani atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Selebritas Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra karena mengunggah foto diduga Dito Mahendra di Instagram Story miliknya.
Dalam unggahan itu, ia menambahkan kata-kata yang berisi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
5. Wulan Guritno Promosikan Judi Online
Selebritas Wulan Guritno juga pernah dilaporkan atas dugaan mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. Akibat video ini, warganet mendesak pihak kepolisian menangkap orang yang mempromosikan situs judi online.
Wulan Guritno Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian.