Apakah Syarat Cerai Harus Pisah 6 Bulan Dulu?
Syarat cerai harus pisah 6 bulan dulu, pernyataan ini khusus untuk alasan tertentu.

Penasihathukum.com – Dalam suatu hubungan rumah tangga, bisa jadi karena suatu hal perceraian bisa menjadi keputusan yang lebih baik diambil dibandingkan dengan melanjutkan bahtera rumah tangga. Ada banyak faktor kenapa pasangan memilih untuk bercerai. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah apakah syarat cerai harus pisah 6 bulan dulu?
Ketentuan syarat cerai harus pisah 6 bulan muncul dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SEMA tersebut menyebutkan jika perkara perceraian dengan alasan perselisihan yang terus menerus bisa dikabulkan jika pasangan berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal setidaknya selama enam bulan.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang SEMA tersebut dan menjawab pertanyaan apakah syarat cerai harus pisah enam bulan.
Selain SEMA tersebut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan juga menyebutkan jika permohonan perceraian bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama apabila terbukti terdapat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami istri sekurang-kurangnya enam bulan dan diupayakan perdamaian oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baik dalam SEMA maupun PP Nomor 9 Tahun 1975, syarat yang dimaksud yaitu minima enam bulan adalah bukti perselisihan dan pertengkaran. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika syarat pisah selama 6 bulan sebelum mengajukan permohonan cerai hanya berlaku untuk alasan perselisihan dan pertengkaran.
Sementara itu, untuk alasan cerai yang lain tidak ada ketentuan terkait keharusan berpisah selama enam bulan terlebih dahulu. Alasan cerai yang lain meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, perselingkuhan, cacat fisik/ mental, dan murtad.
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika syarat perceraian tidak harus pisah selama minimal enam bulan dulu. Syarat cerai juga tergantung pada alasan cerai yang diajukan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai, terlebih dahulu siapkan berbagai hal seperti bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan.
Bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan apakan gugatan perceraian akan ditolak atau diterima.
Apabila rumah tangga dalam ambang kehancuran, ingatlah jika perceraian merupakan solusi terakhir. Sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional seperti psikolog, konselor pernikahan, dan mediator untuk menyelamatkan pernikahan.
Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.