Alternatif Penahanan yang Lebih Manusiawi, Apa yang Dimaksud dengan Tahanan Kota

Apa yang dimaksud dengan tahanan kota? yaitu status di mana seorang terdakwa atau tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara, tetapi tetap berada di kota tempat tinggal atau kediamannya.

Alternatif Penahanan yang Lebih Manusiawi, Apa yang Dimaksud dengan Tahanan Kota
Ilustrasi tempat penahanan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam sistem peradilan pidana, terdapat istilah tahanan kota, dimana seseorang tidak ditahan di rumah tahanan. Apa yang dimaksud dengan tahanan kota?

Sebelum memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan tahanan kota, perlu diketahui tahanan kota menjadi alternatif penahanan yang lebih manusiawi dan efektif untuk kasus-kasus tertentu.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan tahanan kota. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Tahanan Kota

Tahanan kota adalah status di mana seorang terdakwa atau tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara, tetapi tetap berada di kota tempat tinggal atau kediamannya.

Meski terdakwa dengan status tahanan kota tidak boleh bepergian ke luar kota, ia masih dianggap sebagai orang bebas. Tahanan kota memiliki kewajiban untuk melapor setiap pekan dan harus siap dihadirkan dalam persidangan kapanpun dibutuhkan.

Pengajuan dan Penetapan Tahanan Kota

Status tahanan kota bisa diajukan oleh tersangka atau terdakwa dengan permohonan resmi. Selain itu, pejabat yang berwenang juga dapat menetapkan seseorang sebagai tahanan kota.

Pengalihan dari jenis penahanan lainnya ke tahanan kota ini dimungkinkan dalam ketentuan pidana, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya, seorang terdakwa yang telah ditahan di rumah tahanan negara selama lima hari bisa mengajukan permohonan untuk dialihkan menjadi tahanan kota.

Kewajiban dan Hak Tahanan Kota

Tahanan kota harus melapor diri sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang. Meskipun terdapat batasan seperti larangan untuk bepergian ke luar kota, tahanan kota masih memiliki keleluasaan lebih dibandingkan dengan tahanan rumah atau tahanan di rumah tahanan negara (rutan).

Salah satu keuntungan dari status tahanan kota adalah pengurangan masa penahanan. Hukuman tahanan kota mendapat pengurangan sebesar seperlima dari jumlah total waktu penahanan yang ditetapkan.

Hal ini berarti jika seorang terdakwa dihukum dengan masa penahanan tertentu, masa penahanan tersebut akan dikurangi sebesar seperlima jika ia menjalani hukuman sebagai tahanan kota.

Penahanan kota merupakan alternatif yang memberikan keleluasaan lebih bagi terdakwa atau tersangka, tetapi tetap memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan terdakwa atau tersangka tetap dapat dihadirkan dalam persidangan sesuai kebutuhan.