Apakah Kredit Macet Bisa Dibawa ke Ranah Hukum? Begini Langkah-langkah Penyelesaiannya
Dalam kejadian sehari-hari bisa saja terjadi kredit macet karena berbagai sebab. Apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum?
Penasihathukum.com - Kredit macet merupakan suatu situasi dimana debitur (peminjam) tidak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan kepada kreditur (pemberi pinjaman) sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Karena berbagai faktor yang bisa saja terjadi bukan tidak mungkin terjadi kredit macet. Apabila hal ini terjadi kerap timbul pertanyaan apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum?
Sebelum membahas tentang apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum, perlu diketahui jika kredit dikatakan macet jika telah terjadi tunggakan atau keterlambatan pembayaran, umumnya lebih dari 90 hari.
Jawaban dari pertanyaan apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum adalah bisa. Kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur sama-sama mempunyai hak untuk mencari solusi melalui jalur hukum apabila diperlukan.
Apakah Kredit Macet dapat Dipidanakan?
Perjanjian utang-piutang masuk dalam ranah perdata, dan bukan ranah pidana. Dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), dijelaskan jika seseorang tidak dapat dipidana atas alasan tidak mampu membayar utang.
Kendati demikian, kredit macet tersebut masuk dalam kategori wanprestasi (cidera janji) dan berpotensi digugat secara perdata ke pengadilan.
Kredit macet bisa masuk pada pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.
Penipuan yang dimaksud yaitu tindakan dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar kepada pihak kreditur agar memperoleh kredit dengan maksud tidak membayar pinjaman.
Penggelapan yaitu, penggunaan dana pinjaman untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, serta secara sengaja tidak menggunakan dana tersebut untuk melunasi pinjaman.
Pemalsuan, yaitu tindakan memalsukan dokumen agar memperoleh kredit, seperti slip gaji, rekening koran, dan surat keterangan kerja.
Penyelesaian Administrasi Perkreditan
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum ada baiknya untuk mengkomunikasikan dengan kreditur agar menempuh upaya administratif dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Pertama rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu penjadwalan ulang pembayaran kredit dengan mempertimbangkan kemampuan finansial debitur.
Kedua, persyaratan kembali (reconditioning), yaitu upaya penyelamatan kredit macet dengan cara mengubah syarat-syarat perjanjian antara kreditur dan debitur tanpa adanya konversi dari pembiayaan.
Penataan kembali (restructuring), yaitu upaya penyelamatan kredit macet dengan mengubah syarat perjanjian, dengan konversi dari pembiayaan tersebut menjadi pembiayaan baru.
Kredit macet harus diselesaikan dengan hati-hati. Kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Debitur harus memenuhi kewajibannya dengan membayar pinjaman, dan kreditur juga harus memberi solusi yang adil dan wajar untuk debitur.
Apabila terdapat unsur pidana dalam kredit macet, maka jalur hukum bisa diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Demikian penjelasan terkait pengertian kredit macet serta dampaknya baik bagi debitur maupun kreditur. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.