Bisa Dipidana, Apa Hukum Pengeroyokan?

Apa hukum pengeroyokan? Pasal 170 KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Bisa Dipidana, Apa Hukum Pengeroyokan?
Ilustrasi pengeroyokan (Sumber: www.tribunnews.com)

Penasihathukum.com – Pengeroyokan merupkan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap satu atau lebih orang. Tindakan ini merugikan orang lain secara fisik dan bisa berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi korbannya. Tindakan ini juga termasuk tindak pidana. Seperti apa hukum pengeroyokan?

Penting untuk mengetahui hukum pengeroyokan di Indonesia, agar pelaku dapat dikenakan sanksi hukum, terlebih pengeroyokan merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa hukum pengeroyokan, agar pembaca menyadari dan dapat mencegah terjadinya pengeroyokan, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Pengaturan mengenai tindak pidana ini terdapat dalam dua peraturan utama: Pasal 170 KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Pengaturan dalam KUHP Lama (Pasal 170)

Pasal 170 KUHP lama mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, khususnya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum. Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 170 ayat (1)

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

  1. Pasal 170 ayat (2)

Terdapat peningkatan ancaman pidana berdasarkan dampak dari tindakan kekerasan tersebut:

  • Penjara paling lama 7 tahun jika tindakan tersebut dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka.
  • Penjara paling lama 9 tahun jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat.
  • Penjara paling lama 12 tahun jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian.

Pengaturan dalam KUHP Baru (Pasal 262 UU 1/2023)

Dalam KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026, pengaturan mengenai pengeroyokan diperbarui dan dimuat dalam Pasal 262 UU 1/2023. Berikut adalah ketentuan hukumnya:

  1. Pasal 262 ayat (1)

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

  1. Pasal 262 ayat (2)

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.

  1. Pasal 262 ayat (3)

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara dapat diperberat hingga 9 tahun.

  1. Pasal 262 ayat (4): 

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

  1. Pasal 262 ayat (5): 

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Tindak pidana pengeroyokan merupakan perbuatan yang sangat serius dan telah diatur secara rinci dalam hukum pidana Indonesia, baik dalam KUHP lama maupun dalam KUHP baru yang akan berlaku.

Sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga denda, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, seperti kerusakan barang, luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami dan menjauhi tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan, mengingat konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.