Kena Tipu? Begini Cara Melaporkan Penipuan Online

pentingnya waspada terhadap penipuan online yang semakin merajalela di era digital. Perlu untuk diketahui cara melaporkan penipuan online.

Kena Tipu? Begini Cara Melaporkan Penipuan Online
Ilustrasi penipuan online (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Di masa serbag digital seperti sekarang ini, penipuan juga merambah secara online. Tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan yang merugikan secara materiil. Lalu, bagaimana cara melaporkan penipuan online.

Penting untuk mewaspadai dan mengetahui cara melaporkan penipuan online, agar bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang cara melaporkan penipuan online yang bisa dilakukan untuk meminimalisir risiko terburuk.

Sebelum itu, perlu untuk diketahui jika ada beragam penipuan online yang harus diwaspadai.

Penipuan-penipuan tersebut seperti phising yaitu penipuan yang menggunakan media email atau pesan teks yang muncul dalam bentuk lowongan kerja, undiah berhadiah, dan lain-lain.

Kemudian pharming, yaitu penipuan online yang memanfaatkan situs tertentu guna mengambil data pribadi pengguna yang mempunyai malware di gawai mereka.

Selain itu, masih banyak istilah-istilah penipuan online lain yang harus diwaspadai oleh masyarakat seperti  sniffing, money mule, dan social engineering.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini merupakan cara-cara yang bisa ditempuh untuk melaporkan penipuan online.

1. Hubungi Bank Terkait

Jika penipuan sudah terjadi, korban harus segera menghubungi bank terkait guna mencegah penipu melakukan transaksi dan mengakses lebih banyak data rekening. 

Dengan menghubungi pihak bank, diharapkan akses ke rekening segera diblokir sehingga dana yang disimpan masih tetap aman dan terjaga.

2. Lapor ke OJK

Selain ke bank, korban dapat melaporkan penipuan yang dialami ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait penipuan online yaitu Satgas Waspada Investasi (SWI).

3. Laporkan Penipuan di Situs Lapor.go.id

Cara selanjutnya yang dapat ditempuh adalah dengan melaporkan penipuan online ke situs lapor.go.id.

Lapor.go.id atau LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), merupakan layanan pengaduan pelayanan publik yang terpusat.

Wadah tersebut dapat menindaklanjuti laporan penipuan online.

4. Laporkan Rekening Penipu

Cara lain yang dapat ditempuh yaitu dengan melaporkan rekening penipu dengan mengakses situs Cek Rekening.

Dalam situs ini, pengguna dapat mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening penipu untuk selanjutnya dapat diblokir agar tidak bisa melakukan transaksi.

5. Membuat Aduan ke Polisi

Cara selanjutnya yaitu dengan membuat laporan ke kantor polisi terdekat, agar dapat ditindak oleh pihak berwajib.

Pastikan menyertakan bukti penipuan dan keterangan rinci untuk memperlancar jalur hukum yang ditempuh dan memberikan efek jera kepada pelaku.

6. Lapor ke BRTI

BRTI atau BAdan Regulasi Telekomunikasi Indonesia adalah lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi wadah pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik teks atau panggilan yang terindikasi sebagai penipuan.