Ada Tujuh, Begini Urutan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ada Tujuh, Begini Urutan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Ilustrasi undang-undang (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Sistem hukum di Indonesia cukup kompleks dengan  berbagai tingkatan peraturan. Terdapat tujuh urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelum memahami urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, perlu diketahui jika hierarki menentukan kekuatan hukum suatu peraturan, serta bagaimana suatu peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang setiap tingkatan lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat dibandingkan peraturan di bawahnya.

Sistem hukum di Indonesia diatur melalui berbagai tingkat peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki tersendiri. Hierarki ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah konstitusi negara dan menjadi dasar hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

UUD 1945 mengatur prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan di Indonesia.

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Tap MPR merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidangnya.

Ketetapan ini memiliki kedudukan khusus dalam hierarki perundang-undangan, karena meskipun Tap MPR yang sifatnya mengatur sudah tidak dibuat lagi, ketetapan-ketetapan yang masih berlaku tetap memiliki kekuatan hukum sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Sementara itu, Perppu adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat yang membutuhkan tindakan cepat, tanpa melalui proses persetujuan DPR terlebih dahulu.

Perppu harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan jika disetujui, Perppu akan menjadi undang-undang.

  1. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada. PP menjabarkan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Dengan demikian, PP memiliki fungsi untuk memastikan pelaksanaan undang-undang di lapangan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya.

  1. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum.

Perpres dapat mengatur hal-hal yang lebih teknis atau detail untuk mendukung pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang atau PP.

  1. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama Gubernur sebagai kepala daerah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di tingkat provinsi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

Peraturan Daerah Provinsi juga dapat berisi ketentuan yang menampung kondisi khusus daerah yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Walikota. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan di tingkat kabupaten atau kota.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersifat lebih khusus dibandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tingkatan kekuatan hukum dari berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Setiap peraturan yang dibuat harus mengikuti hierarki ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dalam penerapan hukum di Indonesia.

Memahami hierarki ini penting untuk mengetahui kedudukan dan fungsi masing-masing peraturan dalam sistem hukum nasional.