Batas Usia Minimal untuk Menikah Terbaru Menurut Undang-Undang

Pemerintah Indonesia kembali mengatur regulasi terkait batas usia minimal untuk menikah sebagai respons terhadap dampak negatif pernikahan dini yang meliputi risiko komplikasi serius saat melahirkan akibat belum siapnya fisik remaja.

Batas Usia Minimal untuk Menikah Terbaru Menurut Undang-Undang
Pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Banyaknya pernikahan dini di Indonesia membuat pemerintah kembali mengatur regulasi terkait batas usia minimal untuk menikah terbaru.

Hal tersebut dilakukan sebagai respons dari dampak negatif pernikahan dini. Salah satunya adalah terjadinya komplikasi serius ketika melahirkan karena belum siapnya fisik remaja. Lalu berapa batas usia minimal untuk menikah terbaru menurut Undang-Undang (UU)?

UU yang mengatur usia minimal untuk menikah terbaru yaitu ketika diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Di mana dalam UU tersebut usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.

Sebelumnya, Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1974 menjelaskan jika batasan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Perubahan pada Pasal 7 Ayat (1) ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi perempuan dan mengurangi angka pernikahan dini. 

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, terutama dalam hal kesehatan reproduksi, serta memberikan kontrol yang lebih besar kepada perempuan terkait dengan masa depan mereka.

Perempuan yang menikah pada usia dini sering kali menghadapi risiko kesehatan yang tinggi, terutama dalam hal reproduksi. 

Rentang waktu reproduksi yang panjang dapat meningkatkan risiko penyakit reproduksi serta komplikasi yang berpotensi fatal pada kehamilan dan persalinan.

Perubahan pada Pasal 7 Ayat (1) tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi hak dan kesejahteraan perempuan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan. 

Meskipun masih memungkinkan untuk mengajukan dispensasi melalui proses hukum jika ada penyimpangan dari ketentuan usia, pengadilan harus mempertimbangkan alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti yang memadai.