Jangan Gegabah, Pahami Sanksi Main Hakim Sendiri

Masyarakat harus memahami sanksi main hakim sendiri agar tidak terlibat dan menjadi pelaku aksi tersebut.

Jangan Gegabah, Pahami Sanksi Main Hakim Sendiri
Ilustrasi main hakim sendiri (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Atas sebuah tindak kejahatan biasanya pelaku yang tertangkap warga bisa saja langsung dihajar alias main hakim sendiri. Padahal tindakan itu merupakan sebuah pelanggaran yang bisa dijerat oleh hukum. Seperti apa sanksi main hakim sendiri?

Istilah main hakim sendiri adalah tindakan menghakimi orang lain tanpa peduli hukum yang berlaku, bisa berupa pemukulan, penyiksaan dan lain-lain. Masyarakat harus mengetahui sanksi main hakim sendiri agar tidak terlibat dalam tindakan yang merupakan pelanggaran hukum tersebut.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang sanksi main hakim sendiri yang bisa menjerat orang yang melakukannya.

Pengertian Main Hakim Sendiri

Main hakim sendiri adalah perbuatan menghukum orang lain tanpa melalui proses peradilan yang sah. Bisa dikatakan, orang yang main hakim sendiri mengambil peran penegak hukum untuk menghukum orang lain yang dianggap bersalah.

Selain dari pemukulan dan penyiksaan, main hakim sendiri juga bisa berbentuk perusakan barang-barang orang yang dianggap pelaku atau orang yang dianggap bersalah.

Seseorang melakukan aksi main hakim sendiri biasanya dipicu oleh rasa tidak percaya pada penegak hukum, frustasi dengan proses hukum yang lambat, hingga emosi sesaat karena menjadi korban kejahatan.

Perlu dipahami jika main hakim sendiri termasuk dalam pelanggaran hukum dan bisa dijerat pidana penjara sesuai dengan  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi Main Hakim Sendiri

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus sanksi main hakim sendiri. Tetapi orang yang main hakim sendiri bisa menjadi pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan.

Berikut pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur terkait pelanggaran atas penganiayaan, kekerasan atau perusakan yang biasanya dilakukan oleh orang yang  main hakim sendiri.

  1.       Pasal 351 tentang Penganiayaan

Orang yang melakukan penganiayaan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus  rupiah. Sementara penganiayaan dengan luka berat bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Apabila penganiayaan mengakibatkan kematian, maka pelaku bisa dipidana penjara maksimal 7 tahun.

  1.       Pasal 170 tentang Kekerasan

Pasal ini mengatur terkait tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara terang-terangan terhadap orang atau barang.

Pelaku yang melakukan pengeroyokan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Apabila pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pelaku bisa diancam penjara maksimal 9 tahun.

Jika pengeroyokan menyebabkan kematian, maka pelaku pengeroyokan bisa diancam pidana maksimal 12 tahun.

  1.       Pasal 406 tentang Perusakan

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perusakan barang kepunyaan orang lain. Pelaku yang menghancurkan, merusak, membuat suatu barang tidak bisa dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang milik orang lain, bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Demikian penjelasan terkait sanksi bagi orang yang main hakim sendiri. Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.