Menyikapi Pelanggaran Hukum, Ketahui Macam-macam Hukuman Pidana dalam KUHP

Hukuman pidana atau sanksi pidana adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada pelanggar hukum, bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada hukum yang berlaku. Ada macam-macam hukuman pidana dalam KUHP.

Menyikapi Pelanggaran Hukum, Ketahui Macam-macam Hukuman Pidana dalam KUHP
Ilustrasi terpidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Hukuman pidana atau sanksi pidanan adalah hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Hukuman pidana menjadi instrumen yang digunakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada hukum yang berlaku. Apa saja macam-macam hukuman pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)?

Ada macam-macam hukuman pidana yang diatur di Indonesia. Hukuman tersebut bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Berikut ini, Penasihathukum.com membahas macam-macam hukuman pidana yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan KUHP.

Dalam sanksi pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu yang dimuat dalam Pasal 10 KUHP, pidana dibagi menjadi dua yaitu pidana poko dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Sementara pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

1. Pidana Mati

Pidana mati merupakan hukuman mati yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Penpres 2/1964, pidana mati dilakukan dengan penembakan kepada pelaku hingga mati.

Tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati di antaranya adalah pembunuhan berencana. Ancaman ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang mengatakan jika seseorang yang dengan sengaja membunuh orang lain dengan merencanakannya, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

2. Pidana Penjara

Pidana penjara merupakan hukuman dengan memenjarakan pelaku tindak pidana terkait. Pidana penjara memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi lebih baik. Pidana penjara diatur dalam Pasal 12 KUHP.

Contoh tindakan pelanggaran dengan ancaman penjara seperti pada Pasal 368 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau harta yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, akan diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas tindakan pemerasan.

3. Pidana Kurungan

Pidana kurungan adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara. Dalam Pasal 18 KUHP, pidana kurungan paling singkat adalah selama satu hari, dan paling lama satu tahun. Jika terdapat pemberatan pidana, hukuman dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan dan tidak boleh lebih dari itu.

Pidana kurungan diatur dalam Pasal 503 dan dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan perbuatan seperti kegaduhan di malam hari.

4. Pidana Denda

Pidana denda merupakan hukuman yang mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang untuk kas negara. Dari Pasal 30 KUHP, dinyatakan bahwa pidana denda minimal adalah Rp3.750. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal enam bulan. Jika ada pemberatan, pidana kurungan maksimalnya delapan bulan, tidak boleh lebih dari itu.

5. Pidana Tutupan

Pidana tutupan merupakan hukuman berupa tempat yang lebih baik dibandingkan penjara biasa. Pidana ini diberikan kepada pelaku yang bukan orang biasa.

Menurut Pasal 33 ayat (2) PP 8/1948, makanan untuk orang yang menjalani hukuman tutupan harus lebih baik daripada makanan untuk orang yang menjalani hukuman penjara. Selain itu, Pasal 33 ayat (5) PP 8/1948 menegaskan bahwa bagi orang yang tidak merokok, pemberian rokok akan diganti dengan uang setara dengan nilai rokok tersebut.