Bisa Membantu Proses Peradilan, Apa itu Alat Bukti Elektronik??
Apa itu alat bukti elektronik, yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penasihathukum.com – Semakin bekembangnya teknologi, alat bukti juga bertranformarmasi dan menjadi senjata baru dalam proses peradilan, salah satunya adalah alat bukti elektronik. Apa itu alat bukti elektronik?
Perlu untuk mengetahui apa itu alat bukti elektronik karena ini merupakan alat bukti yang menghadirkan tantangan dan peluang baru untuk tegaknya keadilan.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu alat bukti elektronik untuk memahami pembuktian secara digital, dimana terdapat beragam alat bukti yang hadir dalam berbagai bentuk digital.
Pengertian Alat Bukti Elektronik
Alat bukti elektronik adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE memberikan dasar hukum mengenai kekuatan alat bukti elektronik dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar alat bukti tersebut dapat diterima di pengadilan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mendefinisikan informasi elektronik sebagai:
"Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
Informasi elektronik merupakan data dalam berbagai bentuk, sementara dokumen elektronik adalah wadah atau ‘bungkus’ dari informasi tersebut. Sebagai contoh, file musik dalam format mp3 adalah informasi elektronik, sementara file mp3 itu sendiri adalah dokumen elektronik.
Pengakuan Alat Bukti Elektronik
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah. Informasi dan dokumen elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti surat.
Pasal 5 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Perluasan ini menambah jenis alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana, seperti yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan memperluas cakupan alat bukti yang ada, seperti hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik.
Persyaratan Formil dan Materil
Agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, UU ITE menetapkan syarat formil dan materil. Untuk syarat formil, UU ITE menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak boleh berupa dokumen atau surat yang menurut peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis.
Selain itu, informasi dan/atau dokumen elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian.
Sementara itu syarat materiil yang diatur dalam UU ITE menyatakan, informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikan, keutuhan, dan ketersediaannya. Untuk memenuhi persyaratan materil ini, seringkali diperlukan penggunaan digital forensik.
Email, file rekaman chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Terdapat banyak putusan pengadilan yang mengakui dan membahas kedudukan serta validitas alat bukti elektronik.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016, menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” dalam UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai alat bukti yang digunakan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Pasal 31 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa intersepsi atau penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak berwenang.
Penggunaan alat bukti elektronik ini memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia dan menambah jenis alat bukti yang sah, sehingga dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif.