Apakah Ada Batasan dalam Kebebasan Berekspresi?
Apakah ada batasan dalam kebebasan berekspresi? Tentu hak seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain.
Penasihathukum.com – Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Kendati demikian, apakah ada batasan dalam kebebasan berekspresi.
Sebelum menjawab tentang apakah ada batasan dalam kebebasan berekspresi, perlu diketahui jika kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dilindungi oleh sistem hukum baik secara internasional maupun nasional.
Menjawab pertanyaan apakah ada batasan dalam kebebasan berekspresi, tentu ada. Karena hak ini tidak memiliki sifat absolut dan bisa dibatasi untuk situasi tertentu.
Adanya batasan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, melindungi privasi dan martabat orang lain, dan untuk melindungi kepentingan nasional.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan memberikan penjelasan terkait batasan batasan umum dalam kebebasan berekspresi.
KUHP
Dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan batasan-batasan dalam kebebasan berekspresi yaitu:
- Pasal 14: Melarang setiap orang dengan sengaja meniupkan kabar bohong dengan maksud supaya terjadi kekacauan di masyarakat.
- Pasal 27 ayat (3): Melarang setiap orang dengan sengaja menyiarkan kabar yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
- Pasal 174: Melarang setiap orang dengan sengaja menghina dengan lisan atau tulisan kepada orang lain.
- Pasal 310: Melarang setiap orang dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu yang bersifat penghinaan dengan lisan atau tulisan.
- Pasal 311: Melarang setiap orang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu yang bersifat penghinaan dengan lisan atau tulisan.
- Pasal 385: Melarang setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, bertentangan dengan kehendaknya.
Lembaga yang Berwenang Mengawasi Batasan Kebebasan Berekspresi
Terdapat beberapa lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan menegakkan batasan kebebasan berekspresi yaitu: Dewan Pers untuk mengawasi kepatuhan media massa pada Kode Etik Jurnalistik.
Kemudian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki wewenang mengawasi kepatuhan lembaga penyiaran pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Ketiga, yaitu Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Meskipun demikian, batasan-batasan tersebut juga tidak bersifat statis dan bisa berubah sesuai situasi tertentu. Terdapat pertimbangan apakah suatu ekspresi harus dilindungi atau masuk dalam pelanggaran, yang meliputi berbagai faktor seperti tujuan, potensi dampak, dan konteks dari suatu ekspresi.