Jerat Hukum Pelaku Cyberstalking

Jerat hukum peleku cyberstalking? UU ITE dan KUHP, memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk menindak para pelaku dan melindungi korban dari ancaman cyberstalking.

Jerat Hukum Pelaku Cyberstalking
ilustrasi cyberstalking (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Penguntitan secara online atau cyberstalking menjadi masalah yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal tersebut termasuk dalam tindakan kriminal, sehingga terdapat jerat hukum pelaku cyberstalking.

Penting untuk mengetahui jerat hukum pelaku cyberstalking karena tindakan kriminal ini bisa berdampak negatif bagi korban seperti rasa takut, cemas, dan gangguan-gangguan lain di kehidupan sehari-hari.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jerat hukum pelaku cyberstalking agar pembaca dapat saling menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman.

Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak di era digital. Berdasarkan definisi dari Black's Law Dictionary, cyberstalking adalah tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang melalui internet, terutama dengan maksud menimbulkan ketakutan akan adanya tindakan ilegal atau cedera pada korban atau keluarganya.

Potensi Jerat Hukum dalam UU ITE

Cyberstalking dapat dikenakan jerat hukum berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 27B ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang."

Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Dalam konteks keluarga, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban.

Jerat Hukum dalam KUHP

Selain UU ITE, pelaku cyberstalking juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, baik yang lama maupun yang baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku mulai 2026), antara lain:

  • Pasal 335 KUHP mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.
  • Pasal 368 KUHP: Menangani kasus pemerasan dengan kekerasan, di mana pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 9 tahun.

Cyberstalking adalah tindak pidana yang serius dengan potensi jerat hukum yang kuat. Para korban atau pihak yang mengetahui tindakan ini disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perundangan terkait, seperti UU ITE dan KUHP, memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk menindak para pelaku dan melindungi korban dari ancaman cyberstalking.