Terjadi Kecelakaan Bus yang Membuat Penumpang Menjadi Korban, Ini Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab

Pihak-pihak yang bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan bus yang membuat penumpang menjadi korban.

Terjadi Kecelakaan Bus yang Membuat Penumpang Menjadi Korban, Ini Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab
Bus (Sumber: Freepik.com @onlyyouqj)

Penasihathukum.com – Beberapa waktu lalu terjadi musibah kecelakaan bus yang membuat para penumpang menjadi korban bahkan ada yang meninggal dunia. Apabila terjadi kecelakaan bus yang membuat penumpang menjadi korban, siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab pada hal tersebut?

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan bus yang membuat penumpang menjadi korban dijelaskan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas dan memberikan penjelasan terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab pada kecelakaan bus yang membuat penumpang menjadi korban. Simak penjelasan berikut ini.

Jika Pengemudi Lalai

Apabila pengemudi terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ, pengemudi dapat dipidana dengan penjara dan didenda.

Apabila kecelakaan menyebabkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka pengemudi bisa diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka pelaku bisa dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta.

Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, maka pengemudi bisa dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Apabila korban meninggal dunia, maka pengemudi bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

Tanggung Jawab Pemilik Bus

Dalam Pasal 191 UU LLAJ disebutkan jika perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan kendaraan yang dikemudikan oleh orang yang dipekerjakannya.

UU ini bertujuan untuk memastikan jika perusahaan angkutan umum juga memiliki tanggung jawab atas tindakan staf mereka selama bekerja, sehingga harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pengguna jasa angkutan.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.

Demikian penjelasan tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan bus yang membuat penumpang menjadi korban.