Memahami Istilah Hukum: Apa yang dimaksud dengan Kasasi?
Apa yang dimaksud dengan kasasi? Kasasi merupakan tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan di bawahnya.
Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum ada begitu banyak istilah-istilah penting yang harus dipahami. Salah satunya adalah kasasi yang kerap muncul dalam pemberitaan kasus hukum. Apa yang dimaksud dengan kasasi?
Bagi sebagian orang, makna dari istilah kasasi belum terlalu familiar. Oleh sebab itu penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan kasasi dalam dunia hukum.
Dalam ulasan ini, Penasihathukumm.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan kasasi. Mulai dari pengertian, dan langkah-langkah pengajuan kasasi.
Pengertian Kasasi
Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung agar bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan atau tingkat banding.
Apabila permohonan kasasi disetujui, maka Mahkamah Agung mengadili secara langsung serta membatalkan putusan pengadilan di tingkat banding.
Kasasi berasal dari kata casser yang memiliki arti membatalkan atau memecahkan. Jadi, kasasi merupakan tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan di bawahnya.
Kasasi diatur dalam Pasal Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 49 Tahun 2009.
Langkah-langkah Pengajuan Kasasi
Prosedur pengajuan kasasi dimulai usai Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara. Pengajuan kasasi bisa secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut ini langkah-langkah pengajuan kasasi:
Mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari usai putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada pemohon.
Usai permohonan diterima, berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Selanjutnya, Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan putusan kepada kedua belah pihak paling lambat 30 hari usai putusan, bersamaan dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Mahkamah Agung mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memberi putusan yang terdiri dari pemutusan, pembatalan, atau pengembalian perkara ke tingkat pengadilan sebelumnya.
Demikian pengertian kasasi dan langkah-langkah pengajuan kasasi. Konsultasikan masalah hukum Anda bersama Penasihathukum.com melalui nomor WhatsApp +6281568484819.