Lembaga Bantuan Hukum Apakah Bayar? Simak Berbagai Persyaratannya
Lembaga bantuan hukum apakah bayar? lembaga ini memberikan pelayanan hukum secara gratis atau dengan biaya terjangakau bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Penasihathukum.com – Sudah menjadi hak bagi setiap warga negara untuk mendapat akses keadilan hukum, bahkan untuk kalangan kurang mampu sekalipun. Namun, di Indonesia terdapat Lembaga Bantuan Hukum yang hadir untuk membantu masyarakat saat berhadapan dengan hukum. Lalu, Lembaga Bantuan Hukum apakah bayar? Seperti apa syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum?
Pertanyaan Lembaga Bantuan Hukum apakah bayar muncul karena tidak dapat dipungkiri, jika biaya saat berhadapan dengan hukum tidaklah sedikit, hal ini menjadi hambatan bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum dikenal sebagai lembaga yang memberikan layanan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau bagi yang tidak mampu. Lalu apakah ini benar-benar gratis? Seperti apa cara mendapatkannya? Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan tentang Lembaga Bantuan Hukum apakah bayar dan bagaimana cara mendapatkan bantuannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH memiliki tugas menjamin dan memenuhi hak untuk penerima bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konsultasi sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara merata, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan.
Masalah yang Ditangani LBH
LBH menyediakan bantuan hukum dalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, seperti hukum pidana, perdata, tata usaha negara (litigasi atau nonlitigasi).
LBH juga membantu penerimanya untuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, hingga melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan penerima bantuan hukum.
Syarat Penerima Bantuan Hukum
Penerima bantuan hukum dari LBH harus memenuhi persyaratan yaitu orang yang tidak mampu atau berada dalam kelompok miskin.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 dijelaskan jika penerima bantuan dari LBH adalah orang atau kelompok miskin yang tidak bisa memenuhi hak dasar seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
LBH Apakah Berbayar?
Dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 dijelaskan jika pendanaan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, pendanaan bantuan hukum juga bisa berasal dari sumbangan serta pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima atau meminta pembayaran dari orang yang dibantu. Apabila LBH terbukti meminta atau menerima pembayaran dari orang yang dibantu maka berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, maka dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Sebagai catatan perlu diketahui jika LBH memang memberikan bantuan hukum secara gratis, tetapi klien bisa saja terkena sejumlah biaya, seperti biaya resmi dalam proses penanganan perkara.
Sebagai contoh, biaya panjar perkara dan lain-lain, kecuali jika klien telah memenuhi persyaratan penerima bantuan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.
Namun, yang sudah pasti, penerima bantuan tidak akan dikenai biaya pekerja yang memberikan layanan hukum.