Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur, Begini Ancaman Hukum bagi Pelaku Tawuan Antar Pelajar

Ancaman hukum bagi pelaku tawuran antar pelajar: Berdasarkan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku tawuran dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, terutama jika perkelahian menyebabkan luka berat atau kematian.

Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur, Begini Ancaman Hukum bagi Pelaku Tawuan Antar Pelajar
Ilustrasi tawuran (Sumber: Lead.co.id

Penasihathukum.com – Pelanggaran hukum memilik sanksi tersendiri bagi pelaku yang melakukannya. Tak terkecuali dengan tawuran. Tindakan ini menjadi masalah serius di kalangan remaja dan bisa berakibat fata. Seperti apa acaman hukum bagi pelaku tawuran antar pelajar?

Sebelum membahas tentang ancaman hukum bagi pelaku tawuran antar pelajar, perlu diketahui jika hukum di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku tawuran.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang ancaman hukum bagi pelaku tawuran antar pelajar. Simak pembahasan di bawah ini.

Tawuran antar pelajar merupakan bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, tindakan ini tidak lepas dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tawuran melibatkan kekerasan dan dapat menimbulkan luka, kerusakan properti, atau bahkan korban jiwa. Lalu, apa saja ancaman hukum bagi pelajar yang terlibat dalam perkelahian ini?

Kategori Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja yang melibatkan pelajar dalam aksi tawuran dapat dikelompokkan menjadi dua kategori perilaku yang berbeda:

  1. Status Offence

Ini adalah bentuk perilaku yang dianggap sebagai kenakalan hanya jika dilakukan oleh anak-anak. Jika perilaku serupa dilakukan oleh orang dewasa, tidak dianggap sebagai kejahatan. Contohnya termasuk membolos sekolah, kabur dari rumah, atau tidak patuh pada orang tua atau guru.

  1. Juvenile Delinquency

Ini adalah perilaku yang dianggap sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Dalam konteks tawuran antar pelajar, tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka atau kematian termasuk dalam kategori ini, yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum untuk Pelaku Tawuran

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022, terdapat ketentuan khusus terkait perkelahian berkelompok atau tawuran.

Pasal 472 KUHP menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku tawuran yang mengakibatkan cedera atau kematian.

Jika tawuran menyebabkan luka berat pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak fisik yang dialami korban.

Jika tawuran menyebabkan kematian hukuman menjadi lebih berat, yaitu 4 tahun penjara, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban yang meninggal dunia serta upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

Penanganan Khusus bagi Anak di Bawah Umur

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlakuan khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pelaku tawuran di bawah umur.

Menurut Pasal 1 ayat (3), anak-anak yang terlibat tindak pidana, termasuk tawuran, harus ditangani secara berbeda dibandingkan orang dewasa. Tujuannya adalah untuk menjaga masa depan anak dengan memberikan kesempatan rehabilitasi, bukan hanya sekadar hukuman.

Menurut Pasal 45 KUHP, anak-anak yang telah berusia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, untuk anak yang berusia di bawah 16 tahun, proses peradilan dilakukan dengan pendekatan yang lebih restoratif, seperti pembinaan dan pengawasan, bukan hanya pidana penjara.

Anak yang terlibat tindak pidana akan dikenai hukuman yang lebih ringan dibandingkan orang dewasa. Sistem peradilan anak mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan agar anak tidak terjerumus lebih dalam ke dalam tindak kriminal.

Meskipun pelaku tawuran masih berstatus anak di bawah umur, tindakan mereka tetap memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku tawuran dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, terutama jika perkelahian menyebabkan luka berat atau kematian.

Namun, hukum juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak dengan harapan mereka dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masa depan.

Tawuran antar pelajar merupakan tindakan yang serius, dan penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, mereka tetap akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.