Apa Syarat Seseorang dapat Mengajukan Praperadilan?

syarat seseorang dapat mengajukan praperadilan adalah diajukan oleh tersangka, penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga yang berkepentingan

Apa Syarat Seseorang dapat Mengajukan Praperadilan?
Ilustrasi keadilan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diambil oleh tersangka atau orang yang merasa dirugikan dari tindakan aparat penegak hukum, seperti tindakan penangkapan, penahanan, atau penyitaan. Apa syarat seseroang dapat mengajukan peraperadilan?

Sebelum membahas tentang apa syarat seseorang dapat mengajukan praperadilan perlu diketahui jika tidak semua orang bisa mengajukan praperadilan, karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diterima dan diproses oleh pengadilan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa syarat seseorang dapat mengajukan praperadilan, agar pembaca bisa menilai apakah seseorang bisa mengajukan praperadilan dan bisa mempersiapkan diri dengan baik terlebih apabila sedang dihadapkan dalam sebuah perkara.

Praperadilan adalah wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus berbagai hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 butir 10 juncto Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan meliputi:

  1. Sah atau Tidaknya Penangkapan atau Penahanan
  2. Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan
  3. Permintaan Ganti Rugi atau Rehabilitasi
  4. Sah atau Tidaknya Penyitaan Barang Bukti.

Pihak yang Berhak Mengajukan Praperadilan

Praperadilan dapat diajukan oleh beberapa pihak, yaitu pertama adalah tersangka, untuk memeriksa apakah penahanan yang dikenakan terhadap dirinya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP atau apakah penahanan tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 24 KUHAP.

Kedua, adalah penyidik dengan tujuan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Kemudian penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan seperti saksi korban dapat mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas penangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

Dasar Tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi oleh tersangka, keluarganya, atau penasihat hukumnya harus didasarkan pada:

  1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
  2. Penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
  3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

Dengan adanya praperadilan, hak-hak tersangka dan pihak-pihak terkait dapat terlindungi dari tindakan-tindakan yang tidak sah dan sewenang-wenang.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan pengacara terpercaya dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp +62815 6848 4819.