Mengganggu Masyarakat, Apakah Orang Mabuk dapat Dipidana?
Apakah orang mabuk dapat dipidana? Di Indonesia, tindakan seseorang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban bisa dikenakan sanksi pidana.
Penasihathukum.com - Orang yang mabuk atau mengkonsumsi alkohol berpotensi mengganggu masyarakat dan membuat kegaduhan di tempat umum. Meskipun hal tersebut dilakukan tanpa disadari, bukan berarti hal ini dapat diabaikan. Apakah orang mabuk dapat dipidana?
Sebelum membahas apakah orang mabuk dapat dipidana, penting untuk diketahui jika mabuk bisa menjadi salah satu pertimbangan yang bisa menjerat pelaku dengan pidana-pidana lainnya.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah orang mabuk dapat dipidana, terlebih orang mabuk dapat berpotensi melakukan tindakan pelanggaran hukum yang tidak disadari dan merugikan orang lain.
Di Indonesia, tindakan seseorang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban bisa dikenakan sanksi pidana. Ada dua aturan hukum yang mengatur tentang hal ini: Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama dan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada 2026 mendatang.
- Pasal 492 Ayat (1) KUHP Lama
Pasal 492 ayat (1) KUHP lama menyatakan:
"Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum mengganggu lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp375 ribu."
Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang mengganggu masyarakat, seperti menghambat lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan orang lain, dan melakukan tindakan yang bisa membahayakan nyawa atau kesehatan tanpa kehati-hatian yang diperlukan.
Hukuman yang diatur dalam pasal ini adalah kurungan paling lama 6 hari atau denda maksimal Rp375 ribu. Ini adalah ketentuan yang berlaku hingga saat ini.
- Pasal 316 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, menyatakan:
"Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."
Peraturan ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan menetapkan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan KUHP lama. Ketentuan ini menetapkan denda hingga Rp10 juta bagi orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban atau keselamatan di tempat umum.
Tindakan orang yang mabuk yang mengganggu ketertiban atau keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana baik berdasarkan KUHP lama maupun UU No. 1 Tahun 2023.
Dengan adanya ketentuan baru yang akan berlaku pada tahun 2026, sanksi bagi pelanggaran semacam ini akan lebih berat dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menjaga ketertiban umum.