Pekerja Wajib Tahu, Apakah Karyawan Kontrak dapat Pesangon saat Resign
Apakah karyawan kontrak dapat pesangon saat resign? mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, asalkan memenuhi syarat minimal masa kerja yang ditentukan.
Penasihathukum.com - Pertanyaan mengenai Apakah karyawan kontrak dapat pesangon saat resign? sering kali muncul di kalangan pekerja. Jawabannya tergantung pada kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Sebelum membahas Apakah karyawan kontrak dapat pesangon? tetap harus dilihat dari alasan berakhirnya hubungan kerja. Karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi saat masa kontraknya berakhir, tetapi kompensasi ini berbeda dengan pesangon. Kompensasi ini diberikan sesuai dengan lamanya masa kerja, dan hanya berlaku jika kontrak berakhir secara alami, bukan karena pengunduran diri karyawan.
Namun, apakah karyawan kontrak dapat pesangon dalam kondisi tertentu? Jawabannya bisa ya, jika perusahaan secara sukarela memberikan pesangon sebagai bagian dari kebijakan internal atau kesepakatan khusus.
Tetapi, ini bukanlah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, karyawan kontrak perlu memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka sebelum memutuskan untuk resign.
Bagi karyawan kontrak atau yang dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pertanyaan mengenai hak atas pesangon saat mengundurkan diri sering kali menjadi hal yang membingungkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karyawan PKWT yang resign memang berhak mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan. Namun, penting untuk memahami bahwa uang kompensasi ini berbeda dengan pesangon yang biasa diberikan kepada karyawan tetap.
Kompensasi yang diterima oleh karyawan PKWT dihitung berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika karyawan resign sebelum mencapai satu bulan, mereka tidak berhak menerima kompensasi apa pun.
Besaran uang kompensasi yang diterima oleh karyawan PKWT berbeda-beda tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, mereka akan menerima kompensasi sebesar satu bulan upah.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja x 1 Bulan Upah / 12 Bulan. Untuk karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan, perhitungannya juga proporsional dengan formula yang sama. Kompensasi ini meliputi upah pokok serta tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulannya.
Dengan demikian, meskipun karyawan kontrak tidak menerima pesangon seperti karyawan tetap, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, asalkan memenuhi syarat minimal masa kerja yang ditentukan.