Merajalela, Apakah Parkir Liar Bisa Dipidana

Merajalela, Apakah Parkir Liar Bisa Dipidana

Merajalela, Apakah Parkir Liar Bisa Dipidana
Ilustrasi larangan parkir

Penasihathukum.com - Parkir liar atau parkir secara ilegal kerap dilakukan dan menjadi pemandangan yang biasa dijumpai di Indonesia. Parkir liar juga kerap meresahkan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Lalu, apakah parkir liar bisa dipidana?

Pertanyaan apakah parkir liar bisa dipidana tentu muncul karena adanya keresahan dari masyarakat. Parkir liar sendiri merupakan aktivitas parkir yang dilaksanakan di luar ketetapan pemerintah.

Biasanya, parkir liar dilakukan sembarangan seperti di bahu jalan, trotoar dan tempat yang tidak dikhususkan untuk area parkir. Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah parkir liar bisa dipidana.

Contoh Parkir Liar

Ada beberapa aktivitas parkir yang termasuk dalam parkir liar seperti memarkirkan kendaraan di bahu jalan meskipun telah ada rambu larangan parkir.

Lalu memarkirkan kendaraan di trotoar juga termasuk dalam parkir liar, karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tak hanya itu, memarkirkan kendaraan di halaman rumah orang lain tanpa izin terlebih dahulu kepada sang pemilik juga termasuk dalam parkir liar.

Parkir di pintu masuk toko, hydrant, dan tempat ibadah juga merupakan aktivitas parkir yang terlarang.

Selain itu, parkir liar juga merupakan parkir yang tidak resmi dan tidak berada di bawah pengawasan atau pengelolaan pemerintah daerah. Bahkan tak jarang dipungut biaya oleh oknum juru parkir liar tanpa adanya bukti resmi seperti karcis.

Sanksi Parkir Liar

Parkir liar diatur dalam Undang-undang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Dalam pasal ini dijelaskan  jika pengguna kendaraan bermotor yang pelanggar rambu-rambu atau marka jalan bisa dipidana dengan penjara maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 63 ayat 1 juga dijelaskan jika orang yang menyelenggarakan parkir liar bisa dikenakan sanksi administratif maksimal Rp50 juta.