Tidak Diakui Status Hukumnya oleh Negara, Nikah Siri Apakah Zina?

Nikah siri apakah zina? Meskipun nikah siri sah menurut agama, pernikahan ini tidak diakui oleh negara. Oleh karena itu, dalam konteks hukum Indonesia, seseorang yang melakukan nikah siri tidak otomatis dapat dijerat pasal perzinahan, selama memenuhi syarat-syarat agama dan tidak ada pelanggaran lain.

Tidak Diakui Status Hukumnya oleh Negara, Nikah Siri Apakah Zina?
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pertanyaan tentang nikah siri selalu menjadi perdebatan panjang, terutama terkait status hukum dan keabsahannya. Lalu nikah siri apakah Zina?

Sebelum membahas nikah siri apakah Zina, perlu diketahui jika nikah siri adalah salah satu bentuk pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan nikah siri apakah zina, terlebih meskipun dianggap sah secara agama nikah siri tidak diakui status hukumnya oleh negara.

Nikah siri seringkali memicu pertanyaan terkait status hukumnya, terutama apakah pernikahan tersebut dianggap sebagai zina dalam perspektif hukum di Indonesia.

Zina didefinisikan sebagai persetubuhan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

Zina dalam hal ini hanya berlaku bagi orang yang sudah menikah secara sah menurut hukum negara, dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, dalam kasus nikah siri, meskipun pernikahan tersebut sah menurut agama (jika memenuhi syarat dan rukun nikah), pernikahan ini tidak diakui secara hukum negara karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

Akibatnya, status hukum dari pernikahan siri menjadi kabur, dan dapat menimbulkan masalah terkait hak-hak hukum seperti warisan, hak anak, atau perlindungan hukum bagi istri.

Nikah siri dalam masyarakat umumnya diartikan dalam tiga bentuk:

  1. Pernikahan tanpa wali, yang sering dilakukan secara rahasia karena wali perempuan tidak menyetujui.
  2. Pernikahan sah secara agama, namun tidak dicatatkan oleh negara.
  3. Pernikahan yang dirahasiakan, biasanya karena alasan sosial atau stigma negatif.

Meskipun nikah siri sah menurut agama, pernikahan ini tidak diakui oleh negara. Oleh karena itu, dalam konteks hukum Indonesia, seseorang yang melakukan nikah siri tidak otomatis dapat dijerat pasal perzinahan, selama memenuhi syarat-syarat agama dan tidak ada pelanggaran lain.