Agar Sah secara Hukum, Ini Syarat Poligami di Indonesia

Syarat poligami di Indonesia agar sah di mata hukum

Agar Sah secara Hukum, Ini Syarat Poligami di Indonesia
Ilustrasi poligami (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Praktik menikah lebih dari satu atau disebut juga dengan poligami diatur baik secara agama maupun secara hukum. Agar poligami bisa dianggap sah secara hukum, ada syarat poligami di Indonesia yang harus dipenuhi.

Peraturan tentang poligami diatur dalam agama juga dengan hukum yang kompleks. Apa sja syarat poligami di Indonesia yang harus dipenuhi agar poligami dapat dianggap sah.

Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang syarat poligami di Indonesia.

Syarat Mengajukan Poligami ke Pengadilan

Pertama, suami haru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan di mana ia tinggal. Untuk mendapatkan izin dari Pengadilan, suami terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya.

Kendati demikian, catatan persetujuan dari istri tidak diperlukan jika istri tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan atau tidak bisa menjadi pihak dalam perjanjian, apabila tidak ada kabar dari istri selama minimal dua tahun, dan karena sebab lain yang perlu memperoleh penilaian dari hakim pengadilan.

Suami juga harus memastikan jika ia mampu menjamin kebutuhan kehidupan istri-istri dan anak-anak, serta jaminan bisa berlaku adil kepada istri-istri dan anak.

Kedua, Pengadilan hanya memberi izin poligami kepada seorang suami atau laki-kai, apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, istri punya cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, serta istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Syarat Poligami dalam Islam

Bagi yang beragama Islam, perlu diketahui syarat poligami tidak jauh berbeda dengan yang tertera dalam UU Perkawinan. Dalam KHI terhadap syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Maksimal beristri 4 pada waktu bersamaan.
  2. Harus bisa adil kepada istri-istri dan anak-anak.
  3. Harus ada persetujuan istri dan memastikan mampu memenuhi kebutuhan mereka. Persetujuan bisa tertulis atau lisan.
  4. Mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika tidak maka perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila tidak mendapat izin dari istri, maka permohonan harus memiliki alasan yang sah secara hukum.

Pengadilan Agama akan memberi izin usai memeriksa dan mendengarkan keterangan dari istri yang bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai syarat poligami di Indonesia agar bisa dianggap sah di mata negara dan agama.