Jangan Sampai Terjebak, Begini Sanksi Pelanggaran Kampanye Pemilu
Sanksi pelanggaran kampanye pemilu: Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan kampanye.
Penasihathukum.com – Selama masa kampanye pemilihan umum (pemilu), aturan-aturan yang sudah ditentukan harus ditaati. Bagi orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti apa sanksi pelanggaran kampanye pemilu?
Penting untuk memahami sanksi pelanggaran kampanye pemilu, terlebih bagi setiap peserta pemilu dan tim suksesnya. Masyarakat juga harus waspada agar tidak terjebak dan terlibat pelanggaran kampanye.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang sanksi pelanggaran kampanye pemilu agar kampanye tidak mencederai integritas pemilu serta prinsip-prinsip demokrasi.
Kampanye Pemilu merupakan momen krusial bagi partai politik untuk memperkenalkan visi, misi, serta program mereka kepada masyarakat.
Namun, kegiatan ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan kampanye tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga bisa berakibat pada sanksi pidana yang serius.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta Pemilu untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ada.
Salah satu aturan penting yang harus diingat adalah larangan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Istilah yang sering digunakan untuk pelanggaran ini adalah curi start kampanye.
Partai politik atau kandidat yang terbukti melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi yang berat.
Selain itu, ada larangan lain terkait lokasi pemasangan atribut dan bahan kampanye. Tidak semua tempat umum boleh dijadikan lokasi pemasangan atribut kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul.
Tempat-tempat yang dilarang meliputi tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik.
Selain tempat-tempat tersebut, larangan pemasangan juga berlaku untuk halaman, pagar, dan tembok yang terhubung dengan fasilitas umum.
Selain itu, dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur 10 larangan kampanye yang harus dipatuhi oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Larangan-larangan tersebut meliputi mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta Pemilu lainnya; menghasut dan mengadu domba antar individu atau kelompok masyarakat.
Selanjutnya mengganggu ketertiban umum; mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap individu atau kelompok masyarakat; merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta Pemilu lainnya.
Lalu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan untuk kampanye; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut yang bukan milik peserta Pemilu; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
Melanggar aturan kampanye bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan kampanye.
Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Mematuhi aturan kampanye adalah wujud komitmen partai politik dan peserta Pemilu terhadap proses demokrasi yang sehat.
Pelanggaran aturan tidak hanya merugikan partai atau kandidat secara hukum, tetapi juga dapat merusak citra di mata publik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam Pemilu untuk menjalankan kampanye dengan jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Pemilu dapat berlangsung secara damai, tertib, dan demokratis.