5 Contoh Amicus Curiae di Indonesia

Contoh Amicus curiae di Indonesia dalam beberapa kasus yang menyita perhatian publik

5 Contoh Amicus Curiae di Indonesia
Ilustrasi amicus curiae (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Amicus curiae atau dikenal juga dengan sahabat pengadilan merupakan individu atau organisasi profesional yang tidak terlibat langsung, tetapi memberikan pandangannya dalam suatu perkara yang diadili. Apa contoh amicus curiae di Indonesia.

Ada beberapa contoh amicus curiae di Indonesia dalam beberapa kasus yang terjadi. Meskipun belum ada landasan hukum yang secara jelas mengatur tentang amicus curiae, tetapi praktiknya telah diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Berikut ini Penasihathukum.com mengulas tentang 5 contoh amicus curiae di Indonesia dalam peradilan perkara yang menyita publik.

  1. Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2014. Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan keterangan dari 14 amicus curiae.

Keterangan tersebut berasal dari 14  amicus curiae yaitu Petisi Barisan Kebenaran untuk Demokrasi (Brawijaya), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOP GUN).

Kemudian, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Panji R Hadinoto, M Busyro Muqoddas dkk, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Selanjutnya, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI), Stefanus Hendriyanto, dan Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil.

  1. Amicus Curiae dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Indonesia yang bergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menjadi Amicus Curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang terlibat dalam kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebanyak 122 cendekiawan memberikan surat keterangan ke pengadilan dan menjadi amicus curiae. Mereka  memberikan pernyataan, jika kasus tersebut harus ditangani secara adil dan bersifat kontekstual dan tekstual.

Dalam sidang pada 18 Januari 2023, Eliezer dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dengan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC), hukuman yang harus diterima Eliezer dinilai terlalu berat.

Selain dari Aliansi Akademisi Indonesia, ICJR, Public Interest Lawyer Network (Pilnet) dan ELSAM, juga menjadi amicus curiae untuk Eliezer.

  1. Amicus Curiae Kasus Upi Asmaradhana

Jurnalis Upi Asmaradhana, dituduh menghina mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto. Pada sidang di PN Makassar tanggal 23 Juli 2009, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena dianggap membuat pemberitahuan palsu mengenai seorang pejabat, yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. 

ICJR mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim di PN Makassar. Majelis hakim kemudian membebaskan Upi dalam sidang yang diadakan pada 14 September 2009. Hakim memutuskan Upi tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan penghinaan terhadap pejabat yang sah.

  1. Amicus Curiae Kasus Prita Mulyasari

Lima organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang hukum mengajukan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari pada Oktober 2009, dengan menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dapat dianggap sebagai pasal karet yang berisiko menjebak siapa saja. 

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, menghadapi tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International setelah mengeluhkan layanan rumah sakit tersebut yang tersebar di internet tahun 2008. 

Dalam perkara perdata, Prita sempat dinyatakan bersalah dan diperintahkan membayar ganti rugi, tetapi kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 29 September 2010. Dalam perkara pidana, Prita kembali menjalani proses hukum di PN Tangerang dan awalnya dinyatakan bebas pada 25 Juni 2009. 

Namun, kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011, yang menyatakan Prita bersalah secara pidana dengan hukuman enam bulan penjara masa percobaan satu tahun. Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung mengabulkannya pada 17 September 2012, menganulir putusan pidana dan kasasi, akhirnya membebaskan Prita.

  1. Amicus Curiae Kasus Time vs Soeharto

Kasus ini bermula dengan majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 terbitan 24 Mei 1999 yang memuat artikel dan foto Presiden Soeharto dengan judul "Soeharto Inc. How Indonesia's longtime boss built a family fortune." Artikel tersebut membahas bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya dan memindahkan uang Rp 9 miliar dolar AS dari Swiss ke Austria. Soeharto menggugat majalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi gugatan ditolak.

Soeharto mengajukan banding dan kasasi, tetapi keputusan sebelumnya dikuatkan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya pada 30 Agustus 2007, memerintahkan Time membayar Rp 1 triliun dan meminta maaf secara terbuka. Time mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Kelompok pegiat kemerdekaan pers mengajukan amicus curiae terkait kasus ini. Majelis peninjauan kembali MA menerima PK yang diajukan Time pada 16 April 2009, menyatakan majalah tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum, dan membatalkan putusan kasasi sebelumnya.