Memahami Peran Penting dan Dasar Hukum Amicus Curiae dalam Peradilan di Indonesia
Amicus curiae memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Seperti apa dasar hukum amicus curiae?

Penasihathukum.com - Dalam sistem peradilan terdapat istilah amicus curiae atau disebut juga sebagai sahabat peradilan, yaitu seseorang atau organisasi profesional yang tidak terkait dalam perkara, tetapi menjadi pihak ketiga karena mempunyai kepentingan dan kepedulian atas perkara yang sedang diadili. Apa peran penting dan dasar hukum amicus curiae dalam peradilan di Indonesia?
Sebelum mengetahui tentang dasar hukum amicus curiae, perlu dipahami jika fungsi amicus curiae dalam suatu perkara di antaranya adalah untuk memberikan perspektif baru atau pendapat hukum yang bisa menjadi pertimbangan hakim.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang peran penting amicus curiae dan dasar hukum amicus curiae dalam peradilan di Indonesia.
Peran Amicus Curiae
Amicus Curiae memiliki peran untuk memberikan pandangannya dan menjadi bahan pertimbangan pengadilan. Meskipun demikian, keputusan untuk menerima atau menolak perspektif dari amicus curiae masih berada di tangan pengadilan.
Pandangan dari amicus curiae seperti mengklarifikasi isu-isu, menjelaskan isu hukum, hingga mewakili kelompok-kelompok tertentu.
Informasi yang disampaikan oleh amicus curiae di antaranya adalah preseden hukum dari kasus serupa di masa lalu, data statistik yang berkaitan dengan perkara, opini ahli dari pakar tertentu, dan penelitian terkini untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu kompleks.
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika peran amicus curiae adalah membantu hakim memahami isu-isu hukum secara lebih luas agar hakim dapat memberikan putusan adil dan berdasarkan hukum.
Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia
Meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan amicus curiae didasarkan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mewajibkan hakim agar membuka informasi seluas-luasnya termasuk pendapat berbagai kalangan, dari pihak penggugat dan tergugat, dari pihak terkait perkara, dari para ahli, hingga dari pihak-pihak yang bisa saja terimbas atas putusan hakim.
Dengan demikian, akan terbuka perspektif yang lebih luas dan membantu hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Selain itu dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan jika MK bisa meminta keterangan dari pihak lain, yang diposisikan sebagai pihak terkait.
Kemudian dalam Pasal 6 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, juga dijelaskan jika pihak tersebut adalah pihak yang mempunyai kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung dengan pokok permohonan yaitu:
- Individu atau kelompok dengan kepentingan yang sama.
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.
- Lembaga negara.