Diberhentikan oleh Perusahaan: Berapa Pesangon Jika di-PHK?
Pesangon merupakan hak pekerja yang diberikan oleh perusahana kepada pekerja yang diberhentikan. Penting untuk mengetahui berapa pesangon jika di-PHK

Penasihathukum.com - Dalam dunia kerja sudah pasti tidak asing lagi dengan istilah PHK atau pemutusan hubungan kerja. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu sehingga hak dan kewajiban di antara pengusaha dengan pekerja selesai. Umumnya, pekerja yang di-PHK akan mendapat pesangon, berapa pesangon jika di PHK?
Sebelum memahami tentan berapa pesangon jika di PHK. Pahami terlebih dahulu jenis PHK. Terdapat dua jenis PHK, yaitu sukarela dan tidak sukarela. PHK sukarela seperti pengunduran diri atau resign atas kehendak sendiri, kontak yang habis, tidak lulus masa percobaan (probation), pensiun, dan meninggal dunia. PHK tidak sukarela adalah pemberhentian karena keharusan dari perusahaan karena suatu alasan, seperti pemecatan.
Oleh karena itu, jika Anda di-PHK atau memutuskan untuk berhenti atas keinginan sendiri, penting untuk mengetahui berapa pesangon jika di-PHK.
Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Namun, kompensasi yang diperoleh tidak hanya sebatas pesangon, tetapi juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang disesuaikan dengan alasan PHK.
Besaran Pesangon menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Copta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Menurut Perppu Cipta Kerja, besaran pesangon yang diperoleh pekerja didasarkan pada masa kerja, yaitu
- Satu tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun; dua bulan upah.
- Dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun: tiga bulan upah.
- Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari empat tahun: empat bulan upah.
- Empat tahun atau lebih dari kurang dari lima tahun: lima bulan upah.
- Lima tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun: enam bulan upah.
- Enam tahun atau lebih tapi kurang dari tujuh tahun: tujuh bulan upah.
- Tujuh tahun atau lebih tapi kurang dari delapan tahun: delapan bulan upah.
- Delapan tahun atau lebih: sembilan bulan upah.
Besaran UPMK Menurut Perppu Cipta Kerja
- Besaran UPMK juga didasarkan pada masa kerja seseorang yaitu:
- Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari enam bulan: dua bulan upah.
- Enam tahun atau lebih tapi kurang dari sembilan tahun: tiga bulan upah.
- Sembilan tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: empat bulan upah.
- 12 Tahun atau lebih dari kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: enam bulan upah.
- 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: tujuh bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
UPH
Hak lain yang didapatkan oleh pekerja yang di-PHK adalah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat ia diterima bekerja, dan lain-lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, berdasarkan Perppu Cipta Kerja, komponen uang pesangon dan UPMK terdiri ari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan dari perusahaan kepada pekerjanya.
Sebagai catatan tambahan, perhitungan pesangon juga dipengaruhi alasan PHK.