Wujudkan Keamanan, Kenali 3 Lembaga Perlindungan Konsumen yang Ada di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga lembaga perlindungan konsumen yang penting dalam menyeimbangkan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Penasihathukum.com - Untuk melindungi konsumen dalam hubungannya dengan produsen atau penyedia layanan, diperlukan hadirnya lembaga perlindungan konsumen sebagai penyeimbang kekuatan di antara kedua belah pihak.
Kehadiran lembaga perlindungan konsumen menjadi penting dalam mengenai permasalahan di antara konsumen dan pelaku usaha. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang khusus dibentuk dalam rangka perlindungan konsumen.
Apa saja tiga lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Simak ulasan berikut ini.
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
BPKN merupakan badan yang hadir untuk memberikan perlindungan konsumen, yang berfungsi dalam memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Badan Penyelenggara Konsumen Nasional (BPKN) memiliki sejumlah tugas yang sangat penting dalam melindungi konsumen di Indonesia. Salah satu tugas utamanya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan perlindungan konsumen.
BPKN juga melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen serta mengadakan penelitian terhadap barang dan jasa yang berkaitan dengan keselamatan konsumen.
Selain itu, BPKN juga berperan dalam mendorong perkembangan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Tugas lainnya meliputi menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha, serta melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Melalui berbagai tugas ini, BPKN berperan penting dalam memastikan hak-hak dan kepentingan konsumen terlindungi serta meningkatkan kesejahteraan konsumen secara keseluruhan di Indonesia.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang diakui oleh pemerintah. Lembaga ini juga menangani perlindungan konsumen.
Tugas-tugas LPKSM mencakup menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen serta kehati-hatian dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang membutuhkannya, dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melindungi konsumen.
Kemudian mendukung konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menangani keluhan atau pengaduan konsumen; dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK adalah badan yang memiliki tugas untuk menangani serta menyelesaikan permasalahan di antara pelaku usaha dengan konsumen.
BPSK memiliki tugas dan wewenang, yang meliputi melakukan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi; memberikan konsultasi mengenai perlindungan konsumen; dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan klausula baku.
Kemudian melaporkan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen kepada penyidik umum; menerima pengaduan dari konsumen baik secara tertulis maupun lisan mengenai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; serta melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait sengketa perlindungan konsumen.
Selain itu, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi serta saksi ahli yang terkait dengan kasus pelanggaran konsumen; meminta bantuan penyidik dalam hal pelaku usaha atau saksi tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; juga meneliti dan menilai dokumen atau bukti lain untuk penyelidikan dan pemeriksaan.
Tak hanya itu, lembaga ini juga memutuskan apakah ada kerugian yang diderita oleh konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; dan memberlakukan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.