Memahami Istilah Hukum, Apa yang Dimaksud Cerai Ghoib?
Apa yang dimaksud cerai ghoib? yaitu istilah perceraian dalam agama Islam yang mengarah pada putusnya hubungan pernikahan karena ketidakjelasan salah satu pihak.
Penasihathukum.com – Dalam perceraian terdapat istilah cerai ghoib yang mungkin masih asing didengar maupun dibaca bagi sebagian orang. Apa yang dimaksud cerai ghoib?
Perlu untuk memahami apa yang dimaksud cerai ghoib, khususnya bagi orang-orang yang sedang berada pada situasi tersebut agar menjadi langkah awal untuk dapat memahami hak dan kewajiban.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud cerai ghoib. Simak penjelasan beriktu ini.
Pengertian Cerai Ghoib
Cerai ghoib juga dikenal dengan talak ghoib, yaitu istilah perceraian dalam agama Islam yang mengarah pada putusnya hubungan pernikahan karena ketidakjelasan salah satu pihak, suami atau istri dalam jangka waktu tertentu.
Ketidakjelasan keberadaan tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor seperti hilang tanpa kabar, meninggalkan tempat tinggal tanpa memberi kabar dalam selang waktu tertentu, dihukum penjara dalam periode waktu yang ditentukan, dan dikabarkan meninggal dunia tanpa adanya bukti yang kuat untuk menguatkannya.
Dasar Hukum Cerai Ghoib
Untuk cerai ghoib memiliki dasar hukum yang kuat dalam agama Islam serta diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Cerai ghoib bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang ditinggalkan serta melindungi hak-hak mereka seperti hak nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
Syarat Mengajukan Cerai Ghoib
Untuk mengajukan cerai ghoib, pihak yang ditinggalkan harus membuat permohonan cerai ghoib yang diajukan melalui Pengadilan Agama, sera melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, pihak yang ditinggalkan memerlukan bukti yang menunjukkan ketidak jelasan keberadaan pasangannya, seperti laporan dari kepolisian, surat keterangan dari desa/kelurahan, dan bukti-bukti lain.
Pihak yang ditinggalkan juga harus menunjukkan jika telah melakukan upaya pencarian terkait pasangan yang tidak diketahui keberadaannya. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan bukti lain.
Selanjutnya, saksi. Minimal harus ada dua orang saksi yang bisa memberi kesaksian tentang ketidakjelasan keberadaan pasangan yang tidak diketahui keberadaannya.
Demikian penjelasan singkat tentang cerai ghoib. Cerai ini merupakan solusi bagi pasangan suami istri, dimana salah satu pihak tidak jelas keberadaannya.