Ada 5, Ini Jenis-jenis Peradilan di Indonesia
Jenis-jenis peradilan di Indonesia ada lima yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi
Penasihathukum.com – Di Indonesia memiliki sistem peradilan untuk menegakkan hukum keadilan. Apa saja jenis-jenis peradilan di Indonesia?
Sebelum membahas apa saja jenis-jenis peradilan di Indonesia, perlu diketahui jika dengan memahaminya maka akan membantu dalam pencarian keadilan yang semestinya.
Pada ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang lima jenis peradilan di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.
- Peradilan Umum
Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata yang bersifat umum. Sistem peradilan ini terdiri dari dua tingkat yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Peradilan umum diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 8 Tahun 2004, dan UU No. 49 Tahun 2009. Terdapat juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-X/2012 yang menjadi dasar hukum peradilan umum.
Di dalam lingkungan peradilan umum, terdapat beberapa pengadilan khusus, antara lain Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Hubungan Industrial
- Peradilan Agama
Peradilan agama khusus menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Struktur peradilan agama juga terdiri dari dua tingkat yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Dasar hukum peradilan agama adalah UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, dan UU No. 50 Tahun 2009, serta Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, peradilan agama dikenal dengan nama Mahkamah Syar'iyah dan memiliki kewenangan lebih luas berdasarkan otonomi khusus.
- Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara menangani gugatan terhadap keputusan tertulis pejabat administrasi negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata.
Struktur peradilan tata usaha negara terdiri dari dua tingkat yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dasar hukum peradilan ini adalah UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004, dan UU No. 51 Tahun 2009, serta Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Di lingkungan peradilan tata usaha negara, terdapat pengadilan khusus yaitu Pengadilan Pajak.
- Peradilan Militer
Peradilan militer menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha di kalangan militer. Struktur peradilan militer terdiri dari beberapa tingkatan, dimulai dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan militer memiliki dasar hukum yaitu UU No. 31 Tahun 1997.
- Peradilan Konstitusi
Peradilan konstitusi bertugas menguji kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945. Perkara ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Selain menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan lain yang diatur dalam UUD 1945.
Dasar hukum peradilan konstitusi adalah UU No. 24 Tahun 2003, UU No. 8 Tahun 2011, dan UU No. 4 Tahun 2014.
Dengan memahami struktur dan fungsi masing-masing jenis peradilan, kita dapat lebih mudah mengerti bagaimana sistem peradilan di Indonesia bekerja dan kemana kita harus mengajukan perkara tertentu.