Menjadi Kunci Krusial Tegaknya Hukum, Pahami Perbedaan Jaksa dan Hakim
Perbedaan jaksa dan hakim dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Penasihathukum.com – Dalam sistem peradilan pidana terdapat pfrofesi yang memegang peran krusial demi tegaknya hukum dan keadilan, yaitu jaksa dan hakim. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Seperti apa perbedaan jaksa dan hakim?
Penting untuk memahami perbedaan jaksa dan hakim karena keduanya sama-sama berkecimpung dalam dunia hukum. Dengan mengetahui perbedaan mendasar keduanya maka akan memudahkan pembaca memahami peran dan fungsi masing-masing dalam proses peradilan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan jaksa dan hakim untuk dapat memahami proses peradilan secara menyeluruh.
Pengertian Jaksa
Jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jaksa bertugas sebagai penuntut umum yang mewakili negara dalam mengajukan dakwaan dan menuntut terdakwa atas tindak pidana. Mereka bertindak atas nama negara dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Tugas pokok jaksa meliputi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menyusun dan mengajukan dakwaan ke pengadilan, mewakili negara dalam persidangan, menuntut terdakwa dengan hukuman yang sesuai, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada negara atau instansi pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Pengertian Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di semua tingkatan pengadilan.
Hakim bertugas menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan serta mempertahankan kemandirian dan kehormatan peradilan.
Tugas pokok hakim meliputi memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani, serta menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
Perbedaan Mendasar Jaksa dan Hakim
Jaksa berperan sebagai penuntut umum, mewakili negara dalam mengajukan dakwaan dan menuntut terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Di sisi lain, hakim berperan sebagai pemeriksa dan memutus perkara, memimpin jalannya persidangan, dan menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.
Perbedaan mendasar antara jaksa dan hakim terletak pada posisinya dalam proses peradilan.
Jaksa berada di pihak penuntut, sedangkan hakim berada di posisi netral, tidak memihak pihak manapun.
Jaksa mendapatkan kewenangan dari undang-undang dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan hakim mendapatkan kewenangan dari undang-undang dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Mahkamah Agung (KUMAM).
Tugas dan tanggung jawab jaksa dan hakim juga berbeda. Jaksa bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, menyusun dakwaan, mewakili negara di persidangan, menuntut terdakwa, dan melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu, hakim bertugas memeriksa dan mengadili perkara, memutus perkara dengan seadil-adilnya, menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan, serta menjaga kemandirian dan kehormatan peradilan.
Meskipun memiliki perbedaan, jaksa dan hakim bekerja sama untuk memastikan terdakwa mendapatkan peradilan yang adil dan sesuai dengan hukum. Keduanya memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.