Jelang Hari Raya, Wajibkah Perusahaan Memberikan THR
Wajibkah perusahaan memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan?
Penasihathukum.com - Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja atau karyawan biasanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Lalu, wajibkan perusahaan memberikan THR?
Peraturan tentang THR yang berlaku saat ini mengacu pada Permenaker 6/2016. Pertanyaan tentang wajibkah perusahaan memberikan THR kerap ditanyakan oleh masyarakat menjelang hari-hari raya keagaman.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang wajibkah perusahaan memberikan THR? serta apa sanksi yang didapatkan oleh perusahaan/pengusaha apabila tidak memberikan THR.
Dalam Permenaker 6/2016, dijelaskan jika THR keagamaan merupakan tunjangan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/karyawannya menjelang hari raya keagamaan.
Tunjangan tersebut merupakan pendapatan non-upah dalam bentuk uang guna pemenuhan keagamaan, memberikan motivasi untuk meningkatkan produktivitas, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika THR harus diberi kepada karyawan/pekerja dalam bentuk uang rupiah.
Sementara itu, hari raya keagamaan yang dimaksud seperti hari raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
THR adalah wajib dan harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusahaa, selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya.
Pemberian THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali jika telah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Apabila pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan denda yaitu sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya.
Kendati demikian, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda kepada pekerja/karyawannya.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayarkan THR juga akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.