Apa itu PHPU? Simak Pengertian dan Prosedur Penyelesaiannya
Apa itu PHPU, seperti apa pengertian dan prosedur penyelesaiannyya?

Penasihathukum.com - Saat ini ramai dibicarakan tentang PHPU usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil pilpres 2024. Apa itu PHPU?
Pertanyaan apa itu PHPU muncul seiring dengan gugatan paslon dalam pilpres 2024 yaitu paslon nomor 1 dan nomor 2, terkait kemenangan paslon nomor 2, Prabowo-Gibran.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan tentan apa itu PHPU, mulai dari pengertian hingga prosedur penyelesaiannya.
Pengertian PHPU
PHPU merupakan akronim dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. PHPU diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
PHPU merupakan perselisihan yang muncul antara peserta pemilu dengan KPU.
Terdapat tiga jenis PHPU, yaitu PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRd), PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD), dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Prosedur Penyelesaian PHPU
Ketiga jenis PHPU tersebut memiliki tahapan penyelesaian sebagai berikut:
- Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pertama peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan pembatalan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, peserta pemilu mengajukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilu oleh KPU.
Ketiga, apabila pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon bisa memperbaiki dan melengkapi selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Keempat, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti putusan MK.
- Penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Pertama, pasangan calon bisa mengajukan keberatan atas suara hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh kPU selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan.
Kedua, keberatan hanya pada hasil suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, MK memutus PHPU paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.
Keempat, KPU menindaklanjuti putusan MK, dan terakhir MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon.