Ada Lima, Pahami Penggunaan Golongan SIM Ini

Penggunaan golongan SIM yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Ada Lima, Pahami Penggunaan Golongan SIM Ini
SIM (Sumber: mediapolri.id)

Penasihathukum.com - Di Indonesia surat izin mengemudi (SIM) memiliki golongan yang berbeda-beda yang ditentukan oleh jenis kendaraan. Seperti apa penggunaan golongan SIM tersebut?

Sebelum memahami penggunaan golongan SIM, perlu diketahui jika saat mengendarai kendaraan bermotor, seseorang diwajibkan untuk memiliki SIM, yang setiap golongannya memiliki fungsinya tersendiri.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang penggunaan golongan SIM, agar pembaca memahami dengan baik, sehingga membantu dalam memilih jenis SIM yang sesuai dan menghindari pelanggaran lalu lintas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. 

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, setiap jenis kendaraan membutuhkan jenis SIM tertentu. 

Golongan SIM diatur dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993. Berikut adalah lima golongan SIM yang perlu diketahui:

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai golongan SIM yang ada di Indonesia dan penggunaannya.

1. SIM Golongan A

Jenis kendaraan untuk golongan ini adalah mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi maupun komersial dengan kapasitas dan berat tertentu. Ini adalah golongan SIM yang paling umum dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi.

2. SIM Golongan B I

Jenis kendaraan SIM B I yaitu mobil bus dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B I diperlukan untuk mengemudikan kendaraan yang lebih besar dan berat, seperti truk besar dan bus. Pengemudi kendaraan komersial besar harus memiliki SIM ini untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang cukup.

3. SIM Golongan B II

Jenis kendaraan untuk golongan BII traktor atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Penggunaan SIM B II diperlukan untuk mengemudikan kendaraan berat yang menarik kereta atau gandengan. Ini termasuk kendaraan konstruksi dan transportasi logistik berat.

4. SIM Golongan C

Jenis kendaraan untuk SIM C yaitu sepeda motor yang dirancang untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Penggunaan SIM C adalah untuk pengemudi sepeda motor biasa, yang mampu mencapai kecepatan tinggi. Ini adalah golongan SIM yang paling umum dimiliki oleh pengendara sepeda motor di jalan raya.

5. SIM Golongan D

Jenis kendaraan SIM D yaitu  sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam.

Penggunaan SIM D adalah untuk pengemudi sepeda motor yang memiliki kecepatan rendah. Ini sering digunakan untuk kendaraan bermotor ringan atau kendaraan listrik dengan kecepatan terbatas.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraannya. Dengan memahami golongan SIM yang ada, pengemudi dapat memastikan bahwa mereka mematuhi hukum, mengemudi dengan aman, dan mendapatkan perlindungan yang sesuai jika terjadi insiden di jalan. Pastikan memiliki SIM yang tepat sebelum mengemudi, demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.