Contoh Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya: Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019
Dalam penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai dengan perselisihan baik dari proses hingga hasil. Sperti apa contoh sengketa pemilu di Indonesia
Penasihathukum.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh khalayak gugatan paslon pilpres 2024 terhadap kemenangan Paslon Prabowo-Gibran. Sebelumnya sudah ada contoh sengketa pemilu dan penyelesaiannya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu gugatan yang diajukan oleh rival Presiden Joko Widodo yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Pilpres 2019 lalu tak kalah menghebohkan dengan Pilpres 2024 yang baru berlangsung ini. Pada waktu itu gugatan juga dilayangkan terkait dengan hasil suara pilpres. Seperti apa contoh sengketa pemilu dan penyelesaiannya yang dilakukan oleh MK pada waktu itu.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang contoh sengketa pemilu dan penyelesaiannya, terkait dengan gugatan paslon Prabowo - Sandiaga pada tahun 2019 lalu.
Gugatan Hasil Pemilu Prabowo-Sandiaga
Gugatan Prabowo-Sandiaga dalam permohonannya mempermasalahkan terkait persyaratan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dimana nama Ma'ruf Amin masih tercantum pada dua bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Selain itu, Prabowo-Sandiaga juga menggugat terkait adanya pelanggaran Pemilu atau kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Selanjutnya yaitu gugatan terkait adanya keanehan dalam Situng KPU, dimana dalam persidangangan membandingkan perolehan suara Pemilu Presiden dengan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penyelesaian Gugatan Prabowo-Sandiaga
Dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu 2019 tersebut, MK menyatakan menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Prabowo-Sandiaga.
Terkait dengan Ma'ruf Amin yang tercantum di dua bank BUMN, MK menilai jika kedua bank tersebut tidak didefinisikan sebagai BUMN, tetapi anak perusahaan BUMN yang didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki BUMN. Penilaian ini didasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Sementara DPS, tidak dikenal dalam perusahaan Persero, sehingga DPS ditempatkan berbeda dengan komisaris yang merupakan organ perusahan.
Terkait dengan permohonan adanya kecurangan yang bersifat TSM, MK menilai kewenangan untuk penyelesaian pelanggaran administratif yang bersifat TSM berada di tangan Bawaslu, dan harus diselesaikan pada tahap proses sebelum ditetapkan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
Selanjutnya, mengenai Situng KPU, MK berpendapat perbandingan antara perolehan suara Pemilu Presiden dengan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidaklah tepat, karena DPD terbatas pada domisili sesuai dengan provinsi wilayah pemilihan DPD.
Secara faktual, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suara hanya memungkinkan pemilih untuk memilih satu dari dua pasangan calon. Namun, dalam pemilihan anggota DPD, surat suara berisi beragam calon untuk provinsi tertentu, bahkan bisa mencapai puluhan atau ratusan gambar calon.
Demikian, contoh sengketa pemilu dan penyelesaiannya oleh MK.