Apakah Perusahaan Boleh Potong Gaji Karyawan? Pahami Aturan-aturannya

Apakah perusahaan boleh potong gaji karyawan? bisa asal sesuai ketentuan.

Apakah Perusahaan Boleh Potong Gaji Karyawan? Pahami Aturan-aturannya
Ilustrasi gaji karyawan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Mungkin tidak sedikit seseorang mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan. Situasi ini bisa jadi menimbulkan pertanyaan apakah perusahaan boleh potong gaji karyawan?

Penting untuk mengetahui apakah perusahaan boleh potong gaji karyawan, agar para karyawan bisa memahami dan mengambil langkah-langkah jika merasa dirugikan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pertanyaa apakah perusahaan boleh potong gaji karyawan. Simak aturan-aturan berikut ini

PP Pengupahan.

Pemotongan gaji karyawan diatur dalam sistem hukum ketenagakerjaan, yaitu dalam PP Pengupahan. Pasal 63 menjelaskan bahwa pengusaha dapat melakukan pemotongan upah pekerja dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemotongan ini dapat digunakan untuk:

  1. Pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB).
  2. Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

Selain itu, dalam hal pemotongan gaji karyawan, jumlah maksimal yang diperbolehkan adalah 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

Apakah Boleh Memotong Gaji Karyawan?

Pengusaha dapat melakukan pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran denda, ganti rugi, atau uang muka upah, asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB).

Untuk mengetahui apakah pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan sah atau tidak, Anda perlu terlebih dahulu memeriksa isi perjanjian kerja, PP, atau PKB antara pekerja dan pengusaha di perusahaan tersebut. Jika ketentuan pemotongan upah diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf a juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 117 UU Ketenagakerjaan.

Jika dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawan. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat menempuh upaya hukum.