Hak Asasi Dilanggar, Begini Cara Membuat Pengaduan ke Komnas HAM

Cara membuat pengaduan ke Komnas HAM bisa secara online, offline, dan mengirimkan berkas melalui kantor POS

Hak Asasi Dilanggar, Begini Cara Membuat Pengaduan ke Komnas HAM
Komnas HAM (Sumber: Komnas HAM)

Penasihathukum.com – Dalam kehidupan sehari-hari bukan tidak mungkin individu atau kelompok mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jika hal tersebut terjadi maka individu atau kelompok bisa melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bagaimana cara membuat pengaduan ke Komnas HAM?

Ada banyak bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, seperti pelanggaran kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan lain-lain. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara membuat pengaduan ke Komnas HAM.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara membuat pengaduan ke Komnas HAM agar memudahkan para korban yang dilanggar hak asasinya memperoleh keadilan.

Ada beberapa cara membuat pengaduan ke Komnas HAM, bisa dilakukan secara online, offline, dan mengirimkannya melalui Kantor Pos.

Pengaduan secara Online.

Untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kunjungi situs web resmi Komnas HAM di https://pengaduan.komnasham.go.id/ dan klik tombol "Buat Pengaduan".

Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan akurat. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas dan detail tentang pelanggaran HAM yang Anda alami, seperti identitas korban termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email; kronologi kejadian yang mencakup tanggal, waktu, tempat, dan deskripsi pelanggaran HAM yang dialami; identitas pelaku termasuk nama, alamat, dan jabatan (jika diketahui); serta bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda seperti foto, video, visum et repertum, atau dokumen lainnya.

 Setelah mengisi formulir, klik tombol "Kirim". Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor pengaduan. Pastikan untuk menyimpan nomor pengaduan ini untuk keperluan tindak lanjut lebih lanjut.

Pengaduan secara Offline

Untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara offline ke Komnas HAM, bisa mengunjungi kantor Komnas HAM di Jakarta atau kantor perwakilan Komnas HAM di berbagai daerah di Indonesia.

Ambil formulir pengaduan di kantor tersebut, lalu isi dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas dan detail tentang pelanggaran HAM yang dialami, seperti identitas korban termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email; kronologi kejadian yang mencakup tanggal, waktu, tempat, dan deskripsi pelanggaran HAM yang dialami; identitas pelaku termasuk nama, alamat, dan jabatan (jika diketahui); serta bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda seperti foto, video, visum et repertum, atau dokumen lainnya.

Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas Komnas HAM di kantor tersebut. Anda akan menerima tanda terima pengaduan. Pastikan untuk menyimpan tanda terima ini untuk keperluan tindak lanjut lebih lanjut.

Mengirim Pengaduan Melalui Kantor Pos

Untuk mengirim pengaduan pelanggaran ke Komnas HAM melalui kantor pos, bisa mengirimkan surat pengaduan ke alamat berikut: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat 10310.

Dalam surat pengaduan tersebut, pastikan Anda menyertakan informasi yang jelas dan detail tentang pelanggaran HAM yang Anda alami, seperti identitas korban termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email; kronologi kejadian yang mencakup tanggal, waktu, tempat, dan deskripsi pelanggaran HAM yang dialami; identitas pelaku termasuk nama, alamat, dan jabatan (jika diketahui); serta bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda seperti foto, video, visum et repertum, atau dokumen lainnya.

Setelah mengirimkan surat pengaduan, pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman sebagai referensi.

Demikian beberapa cara untuk membuat pengaduan ke Komnas HAM. Korban jika bisa meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM.

Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.