Menyebabkan Kerugian bagi Orang Lain, Apa yang Dimaksud Malpraktik?

Apa yang dimaksud malpraktik? Malpraktik adalah

Menyebabkan Kerugian bagi Orang Lain, Apa yang Dimaksud Malpraktik?
Operasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (Sumber: Freepik.com @peoplecreations)

Penasihathukum.com – Istilah malpraktik kerap didengar dan dibaca, biasanya terkait tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Ternyata, malpraktik bukan hanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tetapi juga profesi yang lainnya. Apa yang dimaksud malpraktik dan profesi apa saja yang berpotensi melakukan malpraktik?

Sebelum membahas apa yang dimaksud malpraktik perlu diketahui jika malpraktik mengacu pada kelalaian seseorang dalam menjalankan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, sehingga membahayakan dan merugikan kliennya.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud malpraktik. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian malpraktik

Malpraktik merupakan kesalahan yang dilakukan oleh profesional, seperti dokter, pengacara, atau akuntan ketika menjalankan tugasnya.

Kesalahan ini terjadi karena tidak sesuai dengan standar yang biasa dilakukan sehingga menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Termasuk dalam malpraktik adalah sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar, kurang kehati-hatian, hingga praktek buruk atau ilegal.

malpraktik dalam Pandangan Hukum

Malpraktik tidak merujuk hanya pada profesi tertentu, ada beberapa profesi yang juga berpotensi melakukan malpraktik. Berikut ini undang-undang (UU) yang mengatur tentang profesi-profesi dan tindakan-tindakan yang semestinya dan tidak semestinya dilakukan.

  1. Dokter dan dokter gigi: UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2.  Advokat: UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  3. Notaris: UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  4.  Akuntan Publik: UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Setiap profesi tersebut mempunyai kode etik masing-masing sebagai pedoman dalam menjalankan profesi.

Kode etik itu juga menjadi dasar bagi organisasi profesi terkait untuk melakukan pemeriksaan tentang terjadinya pelanggaran dalam menjalankan profesinya.

Pengawasan Profesi

Pedoman-pedoman dari profesi-profesi tersebut, diawasi oleh organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk pengawasan, yang berwenang menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran ketentuan yang telah ada. Pihak-pihak yang melakukan pengawasan seperti

  1. Organisasi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk advokat
  2. Majelis Pengawas untuk profesi notaris
  3. Menteri Keuangan untuk profesi akuntan publik
  4. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk profesi dokter dan dokter gigi.

Demikian penjelasan tentang malpraktik dan profesi apa saja yang berpotensi melakukan malpraktik.