Batasan Hukum dalam Kampanye Pemilu: Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign

Memahami perbedaan black campaign dan negative campaign sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilu.

Batasan Hukum dalam Kampanye Pemilu: Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign
Ilustrasi pemilihan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Menjelang pesta demokrasi atau pemilihan umum, biasanya selalu diwarnai dengan berbagai strategi kampanye, seperti black campaign dan negative campaign. Praktik tersebut kerap disandingkan, padahal keduanya memiliki perbedaan. Seperti apa perbedaan black campaign dan negative campaign.

Sebelum mengetahui perbedaan black campaign dan  negative campaign, dalam pesta demokrasi kampanye negatif (negative campaign) diizinkan, sedangkan black campaign (kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan black campaign dan negative campaign. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Negative Campaign dan Black Campaign

Kampanye negatif adalah strategi politik di mana pihak lawan mengkritisi kelemahan, kesalahan, atau kebijakan dari calon atau partai yang menjadi rivalnya.

Dalam konteks ini, kritik tersebut didasarkan pada data dan fakta yang valid serta relevan dengan kapasitas calon sebagai pemimpin.

Contohnya, dalam pemilihan presiden, salah satu calon mungkin menyoroti tingginya utang luar negeri yang terjadi selama masa pemerintahan petahana.

Meskipun kritik ini bisa tajam, kampanye negatif tidak melanggar hukum karena berbasis pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, kampanye hitam adalah tindakan menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dengan tujuan menjatuhkan lawan politik.

Kampanye hitam juga sering kali menyerang hal-hal yang tidak relevan dengan kemampuan calon sebagai pemimpin, seperti agama, ras, atau asal usul.

Misalnya, menuduh seseorang tidak layak menjadi pemimpin karena agamanya adalah tindakan yang termasuk dalam kampanye hitam.

Aspek Hukum dalam Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Dalam hukum kepemiluan Indonesia, kampanye negatif diperbolehkan, sedangkan kampanye hitam dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Larangan terhadap kampanye hitam diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi:

"Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."

Apabila pelaksana, peserta, atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dijerat Pasal 521 UU Pemilu yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sanksi untuk Kampanye Hitam di Media Sosial

Meskipun UU Pemilu terutama mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye, orang per orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2), pelaku kampanye hitam di media sosial diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi penyebar kampanye hitam di dunia maya.

Karena kampanye negatif tidak dilarang, pihak yang diserang seharusnya tidak melaporkan serangan tersebut ke polisi.

Sebaliknya, mereka dapat membalas dengan data yang valid atau argumen kuat untuk mempertahankan posisinya.

Namun, jika serangan tersebut berupa kampanye hitam, maka pihak yang dirugikan berhak melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tindakan lebih lanjut.

Memahami perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilu.

Kampanye negatif, meski keras, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum, selama didasarkan pada fakta.

Sebaliknya, kampanye hitam yang berisi fitnah dan kebohongan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus berhati-hati agar tidak melanggar batasan hukum ini.