Sering Muncul Saat Pesta Demokrasi, Apa itu Black Campaign?
Apa itu black campaign? yaitu kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik.
Penasihathukum.com – Tidak jarang dalam pesta demokrasi diwarnai dengan berbagai strategi kampanye, mulai dari kampanye positif, kampanye negatif, hingga black campaign atau kampanye hitam. Black campaign tentu saja merugikan. Apa itu black campaign?
Penting untuk mengetahui apa itu black campaign, terlebih kampanye jenis ini merupakan upaya sistematis yang bertujuan merusak reputasi orang lain dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Dalam ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu black campaign, yang merupakan jenis kampanye dengan tujuan merusak citra lawan politik yang dianggap sebagai pesaing.
Pengertian Black Campaign
Menurut Pasal 1 angka 35 Undang-Undang (UU) Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri mereka.
Secara ideal, kampanye ini bertujuan untuk memperkenalkan gagasan dan program yang diusung, sehingga pemilih dapat menentukan pilihan yang tepat.
Namun, ada jenis kampanye yang menyimpang dari tujuan positif tersebut, yaitu kampanye hitam atau black campaign. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik.
Black campaign dapat diartikan sebagai upaya untuk menjatuhkan kandidat tertentu dengan cara menyebarkan berita bohong, fitnah, penghinaan, atau isu yang tidak berdasar.
Contoh konkrit dari kampanye hitam adalah menyebarkan isu bahwa seorang kandidat merupakan ateis atau memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Landasan Hukum dan Larangan Kampanye Hitam
Secara yuridis, UU Pemilu memang tidak secara eksplisit mengatur tentang black campaign. Meski demikian, larangan-larangan yang terkandung dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu secara tidak langsung mencakup perilaku yang sering muncul dalam kampanye hitam. Beberapa larangan tersebut antara lain:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain milik peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan tersebut menunjukkan bahwa segala bentuk hasutan, fitnah, penghinaan, dan tindakan provokatif lainnya yang biasa ditemukan dalam kampanye hitam, dilarang dalam UU Pemilu.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kampanye Hitam
Selain diatur dalam UU Pemilu, kampanye hitam juga disebutkan dalam Pasal 69 huruf c UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dalam kampanye.
Bahkan, tindakan menyebarkan hoaks, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan berbasis SARA, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan kampanye pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Black campaign adalah bentuk kampanye yang menyimpang dari prinsip etika politik. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu, perilaku ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan berbagai ketentuan dalam UU Pemilu dan peraturan lainnya.
Pemilu adalah ajang demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan persaingan yang sehat. Black campaign merusak tatanan demokrasi tersebut dan harus dihindari demi terciptanya pemilu yang bersih dan bermartabat.