Adakah Jerat Hukum karena Tidak Bayar Pinjol? Simak Konsekuensi dan Risikonya
Meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan gawai. Namun, banyak orang terjerat utang akibat bunga yang terlalu besar dan tidak mampu membayarnya.

Penasihathukum.com - Meminjam uang kini lebih mudah dan cepat hanya dengan menggunakan gawai, yaitu dengan pinjaman online (pinjol). Kendati demikian, akibat bunga yang terlalu besar, tidak sedikit orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Adakah jerat hukum karena tidak bayar pinjol? Apakah ada ancaman penjara bagi debitur?
Pertanyaan terkait jerat hukum karena tidak bayar pinjol dan apakah bisa masuk penjara karena tidak membayar hutang cukup kerap ditanyakan.
Dalam ulasan ini, penasihathukum.com akan membahas tentang jerat hukum karenta tidak bayar pinjol, serta konsekuensi dan risiko apabila memutuskan untuk tidak membayarnya.
Sebenarnya, hingga saat ini belum ada ancaman penjara bagi debitur yang tidak sanggup membayar utang. Hukuman terberat bagi debitur yang tidak mampu membayar utang sejauh ini adalah penyitaan aset dan tidak bisa lagi melakukan peminjaman tak hanya di pinjol, tetapi juga perbankan.
Berikut ini merupakan konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh debitur apabila tidak mampu membayar utang sesuai dengan ketentuan.
Masuk Daftar Hitam
Debitur yang tidak sanggup membayar utang akan masuk dalam daftar hitam, sehingga akan mengalami kesulitan dalam melakukan peminjaman di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan skor kredit selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.
Perlu diketahui, seseorang yang melakukan pinjaman secara online, informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan tercatat di SLIK OJK, yang dikumpulkan dan dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.
Denda dan Bunga Menumpuk
Ketika seseorang telah membayar utang, terdapat denda yang harus dibayar. Denda ini akan menjadi beban yang terus menumpuk dan membuat utang semakin banyak. Bunga juga akan membuat utang semakin membengkak dan akan lebih sulit dilunasi.
Gangguan Debt Collector
Setiap pinjol atau Fintech mempunyai prosedur ketat dan teratur untuk melakukan penagihan kepada debitur yang telah membayar utang. Dimulai dari SMS, email, hingga telepon.
Jika debitur masih tak kunjung membayar, debt collector akan mendatangi rumah peminjam dan menghubungi orang terdekat. Tentu ini akan mengganggu aktivitas sehari-hari baik diri sendiri maupun orang lain.