Belum Lunas, Apa yang Terjadi Jika Motor Kredit Hilang?

Aoa yang terjadi jika motor kredit hilang? Angsuran bisa berhenti dengan ketentuan yang berlaku.

Belum Lunas, Apa yang Terjadi Jika Motor Kredit Hilang?
Ilustrasi kredit motor (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Memiliki motor idaman adalah impian sebagian orang. Untuk memilikinya, bisa dengan membeli secara cash atau dengan kredit. Namun, hari sial tidak ada di kalender dan bukan tidak mungkin seseorang bisa kehilangan sepeda motornya. Apa yang terjadi jika motor kredit hilang padahal cicilan belum lunas?

Penting untuk mengetahui apa yang terjadi jika motor kredit hilang, agar mengetahui langkah-langkah yang harus diambil ketika mengalaminya.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang terjadi jika motor kredit hilang, terlebih hal ini pasti bisa menimbulkan kekhawatiran terutama terkait denga kewajiban cicilan yang masih berjalan.

Cicilan ketika Motor Kredit Hilang

Saat motor yang masih dikredit hilang, maka kredit atau cicilan berhenti sehingga orang yang kredit tidak perlu melakukan pembayaran lagi.

Hal ini diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang hapusnya perikatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan perikatan dihapus salah satunya adalah karena musnahnya barang yang terutang.

Tak hanya itu, dalam Pasal 1444 KUHPerdata juga memperkuat Pasal 1381, dimana Pasal 1444 menyebutkan jika barang yang  menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Kemudian dalam UU Nomor. 42 tAhun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dijelaskan jika jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya adalah karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Biasanya, untuk sepeda motor baru yang kredit, diasuransikan dengan total loss only (TLO), sehingga konsumen bisa mengklaim asuransi. Dengan demikian, apabila motor hilang dicuri masa bisa digantikan oleh asuransi.

Konsumen cukup memberikan laporan ke perusahaan pembiayaan dilengkapi dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian dan melengkapi beberapa data administrasi lain.

Langkah-langkah yang Harus Diambil Jika Motor Kredit Hilang

Pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke pihak leasing untuk mengaktifkan asuransi dan menghentikan penagihan cicilan sementara.

Kemudian buat laporan ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Selanjutnya siapkan dokumen klaim asuransi seperti surat laporan dari leasing, surat laporan kepolisian, STNK, BPKB, dan KTP.

Lalu ajukan klaim asuransi ke pihak leasing dan ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang apa yang terjadi jika motor kredit hilang. Kehilangan motor yang masih kredit memang rumit, tapi dengan langkah yang tepat dan komunikasi yang baik dengan pihak leasing dan asuransi, maka permasalahan ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah.