Berperan Menegakkan Hukum dan Keadilan: Memahami Apa Itu KPK dan Fungsinya
Apa itu KPK dan fungsinya? KPK merupakan lembaga yang berperan memberantas koripsi dan berfungsi menegakkan hukum dan keadilan

Penasihathukum.com – Korupsi adalah pelanggaran hukum yang bisa menggerogoti sendi-sendi bangsa. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Apa itu KPK dan fungsinya?
Penting untuk mengetahui apa itu KPK dan fungsinya, terlebih KPK adalah lembaga didirikan dengan mandat mulia untuk memberantas korupsi dan membangun Indonesia yang bersih dan berwibawa.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu KPK dan fungsinya. Dengan pemahaman yang baik diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Pengertian KPK
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK didirikan pada tahun 2002 lalu dan berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa KPK dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. Independensi KPK dijamin oleh undang-undang dan kewenangan yang dimilikinya.
KPK memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Lembaga ini telah berhasil mengungkap dan menindak banyak kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara. Upaya KPK dalam memberantas korupsi telah memberikan efek jera bagi para koruptor dan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dasar Hukum KPK
Pembentukan KPK merupakan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 di mana dalam penjelasan umumnya disebutkan sebagai berikut:
Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Kemudian, amanat tersebut diwujudkan melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur secara khusus tentang KPK.
Selain itu, KPK termasuk kedalam badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3)UUD 1945 yang berbunyi:
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Alasan KPK termasuk badan-badan lain tersebut karena terdapat kriterianya yaitu KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019.
Fungsi KPK
KPK memiliki fungsi yaitu pencegahan korupsi, penyelidikan dan penyidikan, serta penuntutan. Untuk pencegahan, KPK bertugas melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
- Penyuluhan dan pendidikan: KPK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas.
- Penguatan sistem: KPK membantu instansi pemerintah dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir celah korupsi.
- Pemantauan dan evaluasi: KPK memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi di berbagai instansi.
Sementara itu, untuk fungsi penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi. Lembaga ini memiliki kewenangan yang luas, seperti:
- Penyadapan: KPK dapat melakukan penyadapan terhadap komunikasi elektronik untuk mendapatkan bukti tindak pidana korupsi.
- Penggeledahan: KPK dapat melakukan penggeledahan di tempat-tempat tertentu untuk mencari bukti tindak pidana korupsi.
- Penyitaan: KPK dapat menyita aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
- Penangkapan: KPK dapat menangkap tersangka tindak pidana korupsi.
Fungsi selanjutnya yaitu penuntutan, dimana KPK bertugas untuk menuntut para tersangka tindak pidana korupsi di pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki kewenangan untuk:
- Menyusun dakwaan: KPK menyusun dakwaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
- Hadir di persidangan: KPK hadir di persidangan untuk mewakili penuntut umum.
- Mengajukan tuntutan: KPK mengajukan tuntutan kepada hakim agar tersangka dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.