Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak atas Harta Gono Gini?

Dalam pembagian harta bersama usai perceraian, apakah istri yang tidak bekerja berhak atas harta gono gini?

Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak atas Harta Gono Gini?
Ilustrasi pengurusan perceraian (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk bercerai adalah kehidupan setelah perceraian berlangsung, terlebih bagi istri yang tidak bekerja ketika menikah. Apakah istri yang tidak bekerja berhak atas harta gono gini?

Pertanyaan tentang apakah istri yang tidak bekerja berhak atas harta gono gini kerap dipertanyakan, bahkan banyak yang menganggap jika istri yang tidak punya penghasilan selama menikah tidak memiliki hak atas harta gono gini.

Benarkah anggapan tersebut? Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jawaban dari pertanyaan apakah istri yang tidak bekerja berhak atas harta gono gini. Simak penjelasan berikut ini.

Harta Gono Gini atau Harta Bersama

Dalam istilah hukum yang berlaku di Indonesia, harta gono gini dikenal sebagai harta bersama. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Perkawinan menjelaskan jika harta bersama merupakan harta yang didapat selama pernikahan baik dari hasil kerja suami ataupun istri dan usaha bersama.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) KHI juga menegaskan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, baik dari usaha bersama, usaha masing-masing, hingga harta yang didapatkan dari warisan atau hadiah selama menikah.

Apakah Istri yang Tidak Bekerja Berhak atas Harta Gono Gini?

Jawabannya adalah berhak! Meskipun hanya suami yang bekerja, istri tetap memiliki hak atas pembagian harta gono gini.

Terkait pembagian harta tersebut, biasanya dilakukan dengan adil yaitu membagi dua dari total harta gono gini atau harta bersama.

Kendati demikian, bukan tidak mungkin besaran pembagian harta gono gini bisa berubah, terlebih jika ada perjanjian pranikah yang mengatur terkait hal tersebut.

Selain itu, pembagian harta gono gini bisa saja tidak sama rata dengan mempertimbagkan faktor-faktor mulai dari lama pernikahan, kontribusi dalam keuangan rumah tangga (istri) terlebih bisa jadi istri memiliki pekerjaan yang lebih baik daripada suami, serta kebutuhan anak.

Menghindari Konflik Pembagian Harta Gono Gini

Pembagian harta gono gini bukan tidak mungkin menimbulkan perselisihan atau konflik berkepanjangan antara mantan suami dan mantan istri.

Untuk menghindari konflik tersebut bisa dilakukan dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement, yang mengatur pembagian harta bersama secara adil tanpa merugikan pihak lain.

Hal-hal yang harus ada dalam prenuptial agreement yaitu harta bawaan atau warisan, pemisahan harta yang diperoleh selama menikah, hingga utang piutang baik sebelum dan selama pernikahan.

Demikian penjelasan tentang harta gono gini bagi istri yang tidak bekerja. Jika merencanakan untuk bercerai, dapatkan informasi dan bantuan hukum dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819.