Diancam Pasal Berlapis, Siapa Pegi dalam Kasus Vina Cirebon?

Pegi dalam kasus Vina Cirebon disebut-sebut sebagai otak dibalik pembunuhan Vina dan Eky

Diancam Pasal Berlapis, Siapa Pegi dalam Kasus Vina Cirebon?
Pegi Perong (Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Penasihathukum.com – Nama Pegi Perong mendadak viral usai ditayangkannya film horor berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat ke layar lebar beberapa waktu lalu. Pegi Perong menjadi buronan yang tertangkap polisi setelah delapan tahun tak kunjung tertangkap usai terbunuhnya Vina pada tahun 2016 lalu. Siapa pegi dalam kasus Vina Cirebon?

Untuk mengetahui siapa Pegi dalam kasus Vina Cirebon, perlu diketahui tragedi bermula pada tahun 2016 lalu, dimana Vina bersama sang kekasih Eky dikeroyok hingga tewas.

Tak hanya dianiaya, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh anggota geng motor, sebelum akhirnya tewas dan dibuang di bawah jembatan layang agar terlihat seperti kecelakaan tunggal. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas siapa pasal berlapis yang mengancam Pegi dalam Kasus Vina Cirebon.

Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Dilansir dari inews.id, Vina dan Eky di keroyok di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Dilansir dari liputan6.com, Pegi Perong alias Pegi Setiawan alias Robi Irawan, merupakan dalang di balik tewasnya Vina dan Eky delapan tahun yang lalu.

Dijelaskan jika Pegi Setiawan melempari batu ke sepeda motor yang dikendarai oleh Eky dan Vina yang mengenai spakbor.

Tak hanya sampai di sana, Pegi mengejar Eky hingga flyover kemudian ketika berhasil menangkap Eky dan Vina, Pegi memukuli mereka dengan tangan kosong.

Selanjutnya, Pegi dan rekan-rekannya membawa korban ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, kemudian kembali melakukan penganiayaan kepada korban, sebelum akhirnya melakukan pelecehan kepada Vina/

Ancaman Hukum Pegi Perong

Pegi Perong diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

"Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana)

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan sesuatu perbuatan."

Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Ketentuan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Dari kombinasi pasal-pasal ini, seseorang dapat dituntut untuk tindak pidana pembunuhan berencana, penyertaan dalam tindak pidana, dan kekerasan seksual terhadap anak. Penuntutan berdasarkan pasal-pasal tersebut akan memperberat hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di dalamnya.