Bercerai, Apakah Ayah Bisa Dapatkan Hak Asuh Anak
Dalam sebuah perceraian, hak asuh anak sering menjadi sumber perselisihan antara mantan suami dan istri. Lalu apakah ayah bisa dapatkan hak asuh anak?

Penasihathukum.com - Dalam sebuah perceraian, hak asuh anak biasanya menimbulkan perselisihan di antara mantan suami dan istri. Secara hukum, hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun otomatis jatuh ke ibu. Lalu apakah ayah bisa mendapatkan hak asuh anak?
Hak asuh anak adalah upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang masih berusia kurang dari 12 tahun. Apakah ayah bisa mendapatkan hak asuh anak? Baik ayah ataupun ibu memiliki hak asuh atas anaknya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, kedua orang tua punya kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anak. Permasalahan muncul jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah terkait penguasaan hak asuh anak. Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas hal tersebut, dan menjawab pertanyaan apakah ayah bisa mendapatkan hak asuh anak.
Dalam proses perceraian, jika orang tua tidak melayangkan gugatan tentang hak asuh anak, maka permasalahan hak asuh tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
Jika perselisihan terjadi, maka pengadilan akan menengahi perselisihan dan memutuskan siapa yang lebih layak atas hak asuh sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, anak yang berusia masih di bawah 12 tahun, hak asuhnya adalah milik sang ibu, dengan biaya pemeliharaan anak tetap ditanggung ayah. Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003.
Kendati demikian, dalam kasus-kasus tertentu, sang ayah masih bisa mendapatkan hak asuh atas anak meskipun anak masih di bawah usia 5 tahun.
Hal tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. Dalam putusan ini dijelaskan jika ayah bisa mendapatkan hak asuh anak, jika terbukti ibu melakukan tindakan tak wajar dalam mengasuh anak. Tindakan-tindakan tersebut yaitu:
1. Ibu Mempunyai Perilaku Buruk
Jika ibu memiliki perilaku buruk, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh anak. Perilaku buruk yang dimaksud yaitu judi, mabuk, kasar kepada anak, dan perilaku ini sukar disembuhkan serta berpotensi melukai anak.
2. Ibu Masuk Penjara
Pemberian hak asuh akan diberikan kepada ayah karena situasi dimana ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara.
Hal ini disebabkan, ibu tidak bisa mengasuh anaknya karena harus menjalani hukuman akibat pelanggaran hukum yang dilakukan.
3. Ibu Tidak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anak
Alasan ini bisa menjadi penyebab hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah. Contohnya, jika ibu mengalami depresi sehingga kondisi mentalnya tidak stabil dan berisiko mengancam keselamatan anak.