Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Cara eksekusi hukuman mati di Indonesia, diatur sesuai Perkapolri Nomor 12 Tahun 2010, terdiri dari empat tahapan yang terinci.

Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Ilustrasi terpidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terpidana yang telah melakukan pelanggaran hukum berat. Seperti apa cara eksekusi hukuman mati di Indonesia?

Eksekusi hukuman mati di Indonesia diatur dalam Perkapolri Nomor 12 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari empat tahapan.

Empat tahapan dalam cara eksekusi hukuman mati di Indonesia yaitu persiapan,  pengorganisasian, dan pelaksanaan, serta pengakhiran.

Sebelum dilakukan eksekusi hukuman mati, dibentuk terlebih dahulu regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob), yang terdiri dari seorang Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

1. Persiapan

Persiapan mencakup persiapan personel, material, dan pelatihan. Regu tembak akan diberi pelatihan menembak dasar, menembak dari jarak 10 hingga 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, serta gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.

2. Pengorganisasian

Untuk pengorganisasian dalam pelaksanaan hukuman mati, Brimob dibagi menjadi dua regu utama: regu penembak dan regu pendukung. 

Regu penembak dipimpin oleh seorang Inspektur Polisi sebagai komandan pelaksana, didukung oleh seorang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka), serta terdiri dari 12 anggota dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu). 

Sedangkan regu pendukung terdiri dari beberapa tim dengan tugas yang berbeda, termasuk tim survei dan perlengkapan, tim pengawalan terpidana, tim pengawalan pejabat, tim penyesatan route, dan tim pengamanan area. 

Dengan struktur ini, pelaksanaan hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih terorganisir dan efisien oleh Brimob.

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan hukuman mati diatur secara detail dengan langkah-langkah yang harus diikuti. Pertama, terpidana diberi pakaian putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan. 

Terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan. Regu pendukung dan penembak sudah siap di lokasi yang ditentukan beberapa jam sebelum pelaksanaan. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor. 

Kemudian, persenjataan diperiksa dan terpidana dibawa ke tempat penembakan. Terpidana diberikan kesempatan terakhir untuk menenangkan diri. Mata terpidana ditempati dengan kain hitam dan dokter menandai sasaran penembakan. Setelah persiapan selesai, terpidana dilaporkan siap kepada Jaksa Eksekutor. 

Jaksa memberi isyarat untuk melaksanakan penembakan. Komandan pelaksana memberikan instruksi kepada regu penembak. Penembakan dilakukan secara serentak, diawasi oleh dokter. Jika terpidana masih hidup, penembakan pengakhir dapat dilakukan. 

Pelaksanaan pidana mati dianggap selesai setelah tidak ada tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Setelah itu, senjata dilepas dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Eksekutor.

4. Pengakhiran

Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, langkah-langkah penutup dilakukan. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengeluarkan regu penembak dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. 

Sementara itu, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dan anggotanya untuk membawa serta mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit, serta melakukan pengawalan hingga proses pemakaman jenazah selesai. 

Regu 1 bertugas mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati serta membersihkan lokasi penembakan. 

Seluruh regu kemudian melaksanakan konsolidasi di bawah pimpinan komandan regu masing-masing. Dengan demikian, proses pelaksanaan pidana mati dan tugas terkait dapat diselesaikan dengan tertib dan terorganisir.