Bercerai, Pahami Apa saja yang Termasuk Harta Gono Gini
Sebelum bercerai, pasangan suami istri harus memahami apa saja yang termasuk harta gono gini

Penasihathukum.com - Dalam sebuah perceraian antara suami istri, bukan tidak mungkin harta gono gini menjadi sebuah perselisihan. Oleh sebab itu, kedua belah pihak harus memahami apa saja yang termasuk harta gono gini.
Harta gono gini merupakan harta yang diperoleh sejak suami dan istri menikah. Dalam jangka pernikahan tersebut, harta didapatkan oleh keduanya baik dari kerja keras suami maupun kerja keras isti. Memahami apa saja yang termasuk gono gini adalah penting, terlebih bagi mereka yang memutuskan mengakhiri pernikahan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa saja yang termasuk harta gono gini berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis Harta Gono Gini
Dalam Undang-undang (UU) Perkawinan Pasal 35 dan 36 diatur dengan jelas jenis-jenis harta gono gini yang meliputi
- Harta Bawaan
Harta ini adalah harta yang diperoleh sebelum pasangan suami istri menikah. Termasuk dalam harta bawaan yaitu warisan dan hadiah. Kepemilikan harta ini adalah masing-masing pihak yang menerima.
- Harta Masing-masing
Harta masing-masing merupakan harta yang diperoleh baik dari warisan, wasiat, atau hibah setelah suami atau istri menikah.
- Harta Pencaharian
Harta pencaharian adalah harta yang didapatkan oleh suami atau istri dari hasil kerja atau membuka usaha selama mereka menikah.
Pembagian Harta Gono Gini
Aturan-aturan pembagian harta gono gini yaitu, pertama apabila dalam pernikahan mereka tidak ada perjanjian pranikah atau perjanjian kawin, maka harta yang diperoleh selama pasangan menikah dianggap sebagai harta gono gini atau harta bersama.
Kedua, harta gono gini atau harta bersama dibagi dua bagian sama besar untuk mantan suami dan mantan istri.
Ketiga, apabila keduanya menginginkan pembagian yang berbeda, maka keduanya harus membuat kesepakatan alam bentuk perjanjian pembagian yang disesuaikan.
Keempat, apabila dalam prosesnya tidak menuju kata sepakat, maka pembagian harta gono gini bisa diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Demikian, pembahasan mengenai jenis-jenis harta gono gini. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819.